Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan jajarannya tetap melakukan penegakan hukum dan disiplin masyarakat menjalankan protokol kesehatan, menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dari 19 April hingga 9 Mei 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Tim kami juga setiap malam melakukan patroli penegakan hukum penerapan PPKM level 2 ini," kata Susatyo di Kota Bogor, Kamis.
Menurut dia, perpanjangan yang baru saja dilakukan dua hari ini, untuk pengaturan mobilitas masyarakat akan dilihat secara situasional.
Tim kepolisian bersama unsur keamanan lain berkeliling memastikan tempat-tempat umum beroperasi sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah selama PPKM Level 2 serta memberikan teguran bahkan peringatan bagi yang melanggar.
Pemerintah pusat kembali menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tetap menerapkan PPKM Level 2 selama dua pekan ke depan, dimulai 19 April sampai 9 Mei 2022.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2022
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Kota Bogor telah membuat surat edaran Nomor 440/2027-Huk.HAM.
Selama PPKM Level 2 dalam aturan terbaru itu, antara lain pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka dengan kapasitas 75 persen dengan beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Begitupun restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan
menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Di pusat kegiatan masyarakat, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak-anak yang dibawa masuk area publik wajib menunjukkan bukti vaksin COVID-19 minimal dosis kesatu, bagi usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun.
Masyarakat diimbau mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Tempat ibadah, baik masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta
tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah maksimal menampung jamaah 75 persen tujuh puluh lima persen dengan protokol Kesehatan ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Sementara, kata Susatyo, aturan secara kongkret mengenai mobilitas masyarakat di jalan dan lain-lain, kepolisian akan menyiapkan sejumlah kebijakan yang diperlukan secara situasional.
"Tentu kami sesuaikan pada PPKM Level 2, kami juga akan melihat secara situasional," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022