Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengoptimalkan penggunaan tanda tangan elektronik, yang sejalan dengan Program Smart City dan turunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto dalam keterangannya, Selasa mengatakan tujuan penggunaan tanda tangan elektronik, selain untuk menghindari penggunaan kertas, juga memberi kepercayaan terhadap keaslian pemilik tanda tangan.

"Dengan begitu, berkas yang ditandatangani, memiliki kekuatan hukum yang sah," katanya.

Baca juga: Dewan smart City Kota Depok susun program ekonomi
Baca juga: Pemkot Depok mulai siapkan implementasi program Kota Cerdas

Dikatakannya tanda tangan elektronik ini sudah dilakukan sejak 2018, namun penggunaannya belum optimal. Ke depan Pemkot Depok akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) yang bersifat memaksa seluruh Perangkat Daerah (PD) agar beralih ke tanda tangan elektronik.

"Untuk langkah transisi dari tanda tangan manual ke tanda tangan elektronik akan luncurkan sebuah aplikasi bernama e-Office, sedang kami siapkan," katanya lagi.

Diskominfo melakukan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Perjanjian tersebut terkait pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemkot Depok.

Baca juga: UI Gagas Program Smart City

Dengan adanya perjanjian tersebut, akan membuat layanan sertifikasi elektronik seperti pembubuhan tanda tangan jauh lebih mudah, cepat dan efisien. Hal ini juga mempermudah bagi pejabat yang akan mengeluarkan kebijakan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022