Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) sebagai salah satu unit pendukung utama pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi terus membangun profesionalisme pustakawan dengan sertifikasi kompetensi untuk dapat bersaing di kancah global.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI, Prof. Abdul Haris, dalam keterangan tertulisnya di Depok, Senin, mengatakan pustakawan sebagai pendukung penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk memastikan eksistensi lembaga di tingkat internasional.

Ia mengatakan pustakawan harus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan. Peningkatan profesionalitas menyangkut sikap, mental dan komitmen pustakawan agar memiliki kompetensi yang sesuai perkembangan zaman.

Baca juga: Pustakawan UI didorong kembangkan diri jadi kreator konten

"UI berkomitmen mendukung kegiatan pengembangan Perpustakaan UI dengan harapan memberikan dampak positif bagi UI sebagai universitas berkelas internasional," kata Prof.Haris.

Untuk memaksimalkan kompetensi, pustakawan dapat melakukan sertifikasi. Sertifikasi kompetensi merupakan produk hukum yang melegitimasi capaian kemampuan seseorang pada bidang tertentu yang ditetapkan otoritas berwenang dan berbasis pada standar kompetensi.

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Kunjung Masehat mengatakan terdapat tiga aspek utama untuk mengetahui kompetensi seseorang, yaitu skill (kemampuan), knowledge (pengetahuan), dan attitude (sikap).

Baca juga: Pustakawan dituntut bisa jadi peneliti untuk bantu pemustaka

Skema sertifikasi bagi pustakawan meliputi pengatalogan bahan perpustakaan, pelestarian bahan perpustakaan dan pengembangan koleksi perpustakaan.

Sertifikasi kompetensi penting dilakukan sebagai upaya pengembangan kompetensi berkelanjutan. Sertifikasi diperlukan untuk menjembatani missing link antara kebutuhan industri dan pendidikan formal maupun informal.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Perpustakaan Pasal 34 dan 35, disebutkan pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan personal serta sertifikat kompetensi.

Baca juga: FIA UI dan BPK kerja sama tingkatkan ilmu administrasi

Proses sertifikasi kompetensi bagi pustakawan meliputi beberapa tahap. Pertama, pustakawan mengajukan permohonan asesmen pada periode sertifikasi yang ditetapkan. Data permohonan tersebut diverifikasi dan jika dinyatakan lengkap, pustakawan diarahkan ke proses konsultasi pra-asesmen.

Pustakawan yang memenuhi standar berhak mengikuti pelaksanaan asesmen dan penerbitan sertifikat. Sementara itu, bagi pustakawan yang gagal bisa melakukan banding asesmen.

Asesmen tersebut meliputi empat metode, yaitu tes tertulis, wawancara, observasi, dan portofolio. Asesor akan memilih metode yang tepat untuk setiap peserta sertifikasi kompetensi.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022