Jakarta (Antara Megapolitan) - Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan dana ketahanan energi (DKE) diambil dari hilir, yakni dari premium dan solar, karena memanfaatkan momentum harga minyak yang sedang turun.

"Pemerintah mengambil di hilir karena harga minyak turun. Harga nanti naik, bukan tidak mungkin tidak dipungut," ujar anggota DEN Rinaldy Dalimi di Jakarta, Rabu.

Apalagi, kata dia, penurunan harga minyak diprediksi terus turun hingga di bawah 20 dolar AS per barel dalam setahun ke depan.

Adanya momentum penurunan harga minyak tersebut, menurut dia, yang membuat pemerintah mengejar target pelaksanaan dana ketahanan energi dilakukan mulai 5 Januari 2016.

Rinaldy menuturkan pemerintah melakukan evaluasi harga minyak setiap tiga bulan sekali, sehingga saat harga minyak kembali tinggi pungutan di hilir tersebut dapat dihilangkan.

Sementara pungutan di sektor hulu, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam Pasal 27, pemerintah dapat memungut premi pengurasan (depletion premium) dari energi fosil, seperti minyak, gas, ataupun batu bara.

Ia menilai cakupan DKE yang dipungut dari sisi hilir dan dibebankan kepada masyarakat memiliki cakupan yang lebih luas daripada peraturan tersebut yang hanya membebankan kepada produsen.

DEN, tutur dia, mendukung kebijakan tersebut karena dana tersebut digunakan untuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur dan pengembangan energi terbarukan.

"Nanti kita awasi bersama agar dana ketahanan energi digunakan tepat sasaran," kata dia.

Pemerintah berencana menurunkan harga premium dan solar serta menitipkan pungutan dana ketahanan energi, yakni premium Rp200 dan solar Rp300.  

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015