Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menargetkan pengelolaan aset daerah di tahun 2016 harus lebih baik dari tahun sebelumnya, hal ini untuk mendukung terwujudnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

"2016 menjadi momentum terbaik untuk meraih WTP, langkah-langkah telah diusahakan dari aspek teknis, konsulatif dan politik. Semoga tahun depan target ini bisa terwujud dengan dukungan dewan untuk reklasifikasi," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam acara finalisasi ekspos inventarisasi barang milik daerah di Bogor, Selasa.

Menurut dia, permasalahan aset ibarat kerikil yang menancap di kaki, sehingga membuat langkah menjadi tersendat. Secara umum, progres Kota Bogor sudah bagus, tetapi permasalahan aset yang menghambat langkah untuk mendapatkan predikat WTP menjadi kurang cepat.

"Ini pekerjaan rumah kita bersama, perlu reflasifikasi terkait aset yang rusak ataupun hilang. Selain itu, perlu dipastikan kebijakan yang dimiliki," katanya.

Ia mengatakan, seluruh organisasi perangkat daerah Kota Bogor diminta untuk memahami secara detil dan teknis ketika BPK turun melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, BPKAD diminta untuk melakukan konsultatif secara intensif.

"Semoga tahun 2016 Kota Bogor mampu meraih predikat WTP," kata Bima.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Syarip Hidayat mengatakan laporan BPK dan peraturan wali kota yang mengatur tentang barang milik daerah merupakan hal yang mendasari pelaksanaan ekspose finalisasi inventarisasi barang milik daerah.

"Kota Bogor juga memiliki mimpi untuk meraih WTP. Juga, sinkronisasi antara rekap inventarisasi OPD dengan catatan yang dikeluarkan oleh BPK," kata Ade.

Dia mengatakan, hasil rekapitulasi inventarisasi barang milik daerah Kota Bogor 2015 dari seluruh OPD, terdapat beberapa permasalahan berupa aset yang belum tercatat, pencatatan ganda, dan ada juga yang hilang.

"Laporan yang sudah diterima belum seluruhnya tuntas karena ada laporan yang baru diterima sekitar pukul 03.00 pagi ini. Insya Allah hari ini tuntas," katanya.

Menurut dia, jika hasil inventarisasi selesai dilakukan, perlu dilakukan reklasifikasi semua dinas (per 24 Desember). Karena terdapat pencatatan barang yang mengalami kerusakan, pengalihan aset dan lain sebagainya.

"Dari paparan ada beberapa permasalahan yang ditemui seperti beberapa sekolah SD yang belum menyelesaikan inventarisasi aset," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, permasalahan umum dalam inventarisasi adalah terdapat aset tanah yang belum bersertifikasi, beberapa aset yang bernilai nol, barang milik daerah yang didistribusikan ke dinas lain kurang tertib administrasi dan kesulitasn penelusuran aset perolehan tahun 2003-2010.

Dia menjelaskan, perlu dilakukan tindak lanjut hasil inventarisasi. Untuk aset tetap akan dijadikan dasar penyusunan neraca aset tetap berbasis akrual (penyusutan). Sedangkan untuk aset lain akan diambil kebijakan perlakuan atas aset yang mengalami kerusakan, hilang atau terbawa akan diatur kemudian.

"Untuk sementara tindak lanjut difokuskan sertifikasi tanah secara setahap, aset bernilai nol dinilai dilakukan secara bertahap dan perbaikan administrasi distribusi barang milik daerah," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Najamuddin, menyatakan siap mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor untuk mereflasifikasi agar komitmen untuk meraih WTP dapat terwujud.

"Reflasifikasi adalah pekerjaan rumah DPRD bersama pemerintah daerah. Ini harus teridentifikasi dan tersolusikan. Pertengahan tahun ini komitmen untuk meraih WTP bisa dilaksanakan. Selama mengikuti prosedur dewan akan memberikan persetujuan," kata Najamuddin.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015