PT Sentul Citu Tbk menyurati Ketua Satgas BLBI, karena mengaku keberatan atas penyitaan dan pemasangan plang oleh tim Satgas BLBI pada 30 Maret 2022 di Desa Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Departemen Legal Sentul City Faisal Farhan dalam keterangan tertulis di Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis, menyebutkan surat yang dikirim pada Senin, 4 April 2022 itu ditembuskan ke Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Menko Maritim dan Investasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Menteri Keungan dan Kepala BPN Kabupaten Bogor.
Menurut dia Sentul City telah mengidentifikasi bahwa keberadaan plang-plang yang terpasang berada di atas tanah milik PT Sentul City.
"Sejauh peninjauan kami, ada lima plang terpasang berada di atas tanah bersertifikat SHGB Sentul City sesuai titik koordinat masing-masing. Sebagai pemegang alas hak yang sah, kami keberatan kalau tanah kami dipasangi plang," kata Faisal.
Ia juga menduga masih ada plang lainnya yang sudah terpasang, namun sedang diidentifikasi dan ditelusuri posisinya, lalu akan disampaikan dalam surat selanjutnya.
Farhan mengatakan Sentul City telah menghadiri undangan pertemuan yang diselenggarakan oleh Satgas BLBI pada 14 Oktober 2021 sebagaimana dimaksud dalam surat undangan Nomor: S-979/KSB/2021 tentang undangan pertemuan terkait Penjelasan/Klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, Sentul City telah menjelaskan terkait kronologis perolehan dan dasar kepemilikan tanah Sentul City di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sentul City juga menyampaikan permohonan, jika diperkenankan agar diberikan batas atau boundary 300 hektare tanah yang dimaksud sebagai aset sitaan Satgas BLBI.
Faisal menganggap Satgas BLBI telah menempatkan plang penyitaan di tempat yang salah.
Ia meminta dengan hormat agar Satgas BLBI, BPN (Badan Pertahanan Nasional) bersama-sama dengan petugas ukur Sentul City melakukan pengukuran ulang untuk memposisikan plang di koordinat yang semestinya.
“Dengan adanya penyitaan dan pemasangan plang di atas kepemilikan tanah Sentul City sebagai perusahaan publik maka perusahaan dan masyarakat pemegang saham tentu sangat dirugikan, karena kami sebagai perusahaan pengembang menjadi tidak ada kejelasan untuk melakukan kegiatan usaha maupun investasi di atas tanah kami,” katanya memaparkan.
Farhan juga meminta Ketua Tim Satgas BLBI memberikan penjelasan secara resmi terkait penyitaan dan pemasangan plang di atas tanah Sentul City.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Kepala Departemen Legal Sentul City Faisal Farhan dalam keterangan tertulis di Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis, menyebutkan surat yang dikirim pada Senin, 4 April 2022 itu ditembuskan ke Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Menko Maritim dan Investasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Menteri Keungan dan Kepala BPN Kabupaten Bogor.
Menurut dia Sentul City telah mengidentifikasi bahwa keberadaan plang-plang yang terpasang berada di atas tanah milik PT Sentul City.
"Sejauh peninjauan kami, ada lima plang terpasang berada di atas tanah bersertifikat SHGB Sentul City sesuai titik koordinat masing-masing. Sebagai pemegang alas hak yang sah, kami keberatan kalau tanah kami dipasangi plang," kata Faisal.
Ia juga menduga masih ada plang lainnya yang sudah terpasang, namun sedang diidentifikasi dan ditelusuri posisinya, lalu akan disampaikan dalam surat selanjutnya.
Farhan mengatakan Sentul City telah menghadiri undangan pertemuan yang diselenggarakan oleh Satgas BLBI pada 14 Oktober 2021 sebagaimana dimaksud dalam surat undangan Nomor: S-979/KSB/2021 tentang undangan pertemuan terkait Penjelasan/Klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, Sentul City telah menjelaskan terkait kronologis perolehan dan dasar kepemilikan tanah Sentul City di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sentul City juga menyampaikan permohonan, jika diperkenankan agar diberikan batas atau boundary 300 hektare tanah yang dimaksud sebagai aset sitaan Satgas BLBI.
Faisal menganggap Satgas BLBI telah menempatkan plang penyitaan di tempat yang salah.
Ia meminta dengan hormat agar Satgas BLBI, BPN (Badan Pertahanan Nasional) bersama-sama dengan petugas ukur Sentul City melakukan pengukuran ulang untuk memposisikan plang di koordinat yang semestinya.
“Dengan adanya penyitaan dan pemasangan plang di atas kepemilikan tanah Sentul City sebagai perusahaan publik maka perusahaan dan masyarakat pemegang saham tentu sangat dirugikan, karena kami sebagai perusahaan pengembang menjadi tidak ada kejelasan untuk melakukan kegiatan usaha maupun investasi di atas tanah kami,” katanya memaparkan.
Farhan juga meminta Ketua Tim Satgas BLBI memberikan penjelasan secara resmi terkait penyitaan dan pemasangan plang di atas tanah Sentul City.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022