Bupati Bogor Ade Yasin mengecam seorang ayah berinisial RR (25) yang menjadi tersangka pelaku penyiksaan terhadap anak tirinya, di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini perbuatan keji dan melanggar hukum. Saya meminta pihak kepolisian segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Kamis.

Ade Yasin berharap, tersangka pelaku yang menyiksa anak berusia delapan tahun itu dapat dihukum berat, sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjaga statusnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ade Yasin menyebutkan bahwa Pemerintah Pemkab Bogor akan terus meningkatkan komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak harus diminimalisir, bahkan tidak boleh ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bogor. “Saya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif memantau lingkungan sekitarnya. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang, jika melihat atau mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak di lingkungannya,” kata Ade Yasin.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, saat ini tersangka pelaku RR diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok. RR terancam hukuman lima tahun penjara. “Saat ini pelaku ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA,” kata Yogen.

Ia mengungkapkan, RR dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Hingga kini, pihaknya masih mendalami motif di balik RR melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya pada Minggu (3/4)

Baca juga: 47 anak di Bogor alami kekerasan selama 2020
Baca juga: 667 Kasus Kekerasan Anak Di Jakarta

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022