Karawang (Antara Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap pelaku pembunuhan sadis yang memasukkan jasad korbannya ke dalam koper dan membuangnya ke pinggir sawah.

"Pelaku membuang koper berisi jasad korban itu di pinggir sawah sekitar Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Doni Satria Wicaksono, di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, pelaku utama pembunuhan sadis itu mengarah kepada JK alias Ikuy, seorang warga Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

JK tidak melakukan aksinya sendiri, tetapi dibantu dua orang lainnya. Kedua orang itu ialah Saki dan Kipli. Meski kedua orang itu tidak melakukan pembunuhan tetapi mereka terkait dalam masalah ini.

"Keduanya membantu JK membuang mayat korban dan yang satunya lagi sebagai penadah motor milik korban," kata dia.

Doni menjelaskan, motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Pada awalnya korban meminta uang kepada pelaku, kemudian pelaku mempersilakan korban yang merupakan perempuan diminta langsung datang ke rumah.

Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung menanyakan uang yang dimintanya. Tetapi pelaku mengaku tidak ada uang untuk saat ini dan korban diminta bersabar.

Marah atas janji pelaku yang tidak menepati memberi uang, korban langsung marah dan menampar wajah pelaku. Tetapi pelaku tidak menerima perlakuan itu. Ia langsung memukul kepala korban dengan tongkat hingga pingsan.

Tidak sampai di situ, pelaku yang sudah emosi langsung mengambil pisau dan menusukkan ke dada dan punggung korban. Kemudian pelaku mengambil mengambil tali dan menjerat leher korban dengan dikaitkan ke kaki korban.

Setelah itu, pelaku memasukan jasad korban ke dalam koper untuk selanjutnya dibuang. Koper berisi jasad korban itu dibuang pelaku dengan dibantu seorang temannya, Saki.

"Perbuatan pelaku ini terbilang sadis, karena korbannya yang pingsan langsung ditusuk dan lehernya dijerat tali," kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku JK dan Saki dijerat pasal 339 dan atau pasal 338 atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan seorang tersangka lainya, Kipli, dijerat pasal 480 KUHP karena membeli motor milik korban.

Doni menyatakan, pelaku dengan korban sebenarnya saling mengenal dan memiliki hubungan asmara, meski tidak menikah. Pelaku mengenal korban karena sama-sama bekerja di sebuah toko sekitar Pasar Baru Karawang.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015