Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam sepekan terakhir, dengan barang bukti 237 gram sabu dan 278 gram ganja.

"Dari 10 tersangka, tidak dalam satu kelompok. Jadi ada beberapa jaringan tapi mereka melakukan kegiatan di wilayah Bogor,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Menurut dia, para pelaku ini diduga mengedarkan narkoba di wilayah kabupaten dan Kota Bogor dengan modus beragam, mulai dari sistem tempel hingga bertemu langsung atau cash on delivery (COD).
 
Pengungkapan kasus narkotika di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/4/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ia menyebutkan bahwa para pengedar narkoba tersebut tidak hanya menyasar orang dewasa, melainkan juga anak-anak usia siswa sekolah.

“Pengungkapan kasus narkotika ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” akunya.

Iman pun mengaku akan lebih gencar melakukan pemberantasan kasus narkoba dan kriminalitas ketika memasuki bulan Ramadhan.

“Ini bentuk kerja keras dan keseriusan Polres Bogor dalam memerangi peredaran narkotika khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadan,” ujar kata Iman.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022