Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (raperda) ke legislatif dalam rapat paripurna DPRD.

"Enam raperda tersebut disusun karena adanya dua faktor utama. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru oleh pemerintah pusat sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Jumat.

Faktor kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan pembentukan perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

Baca juga: Pemkot Depok setujui Raperda Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Telantar
Baca juga: Anggota DPRD Depok dapat bimtek untuk tingkatan pemahaman hukum

Idris menyebutkan keenam raperda tersebut, yaitu Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, dan Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon.

Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Bentuk Barang kepada PT Tirta Asasta (Perseroda), dan Raperda Kota Depok tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.

Baca juga: DPRD Kota Depok setujui Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Idris berharap keenam raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera ada pembahasan dan menyetujui menjadi perda.

Dijelaskan pula bahwa peraturan daerah tersebut dibutuhkan sebagai kepastian dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022