Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyosialisasikan standar layanan informasi publik desa untuk mendorong keterbukaan informasi publik (KIP) hingga ke tingkat desa.

"KIP harus sampai hingga ke tingkat desa, sehingga hak masyarakat desa terkait dengan kebutuhan informasi yang akurat dapat terpenuhi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, Rudi Hartono disela sosialisasi standar layanan informasi publik kepada para kepala desa di Purwakarta, Kamis.

Ia mengatakan, seiring dengan tuntutan era globalisasi, keterbukaan untuk memperoleh informasi, semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan. 

Menurut dia, keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik, pada implementasinya harus dilakukan secara maksimal.
 
Dikatakannya, dengan keberadaan PPID sampai ke tingkat desa, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. 

"Jadi untuk mendorong KIP hingga ke tingkat pemerintahan desa, kami mengundang 183 kepala desa untuk mengikuti sosialisasi peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa. Hal ini, untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa akan kebutuhan informasi yang akurat," kata dia. 

Diharapkan dengan sosialisasi itu dapat memberikan informasi dan gambaran tentang implementasi PPID pada pemerintahan desa di Purwakarta. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022