Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memiliki program relaksasi pajak sebesar tiga persen bagi Wajib Pajak (WP) yang telah menggunakan alat perekam transaksi online atau Tapping Box sehingga pajak yang dibayarkan hanya tujuh persen.

"Untuk pajak restoran, hotel, hiburan dan pajak penerangan jalan kami berikan insentif atau relaksasi pajak sebesar tiga persen. Dari yang seharusnya 10 persen, customer atau masyarakat cukup membayar pajak sebesar tujuh persen saja," ujar Sekretaris BKD Kota Depok, Utang Wardaya, dalam keterangannya, Kamis.
 
Utang Wardaya berharap dengan adanya relaksasi pajak sebesar tiga persen bisa menggairahkan dunia usaha, sehingga menarik konsumen untuk datang ke restoran, hotel maupun tempat hiburan.

Dikatakannya, relaksasi pajak diberikan bagi mereka yang telah memasang alat tersebut di outlet/bagian kasir. Saat ini jumlah Tapping Box yang tersebar di Kota Depok mencapai 100 alat.

Menurut dia hasil evaluasi, terdapat 100 alat Tapping Box yang telah tersebar. Dalam kegiatan ini kami juga memberi pemahaman bahwa Tapping Box memunculkan data secara realtime. Sehingga pajak yang dibayarkan, terlapor, terinput dan terekap oleh kami.

Relaksasi pajak ini tidak mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena sudah ada hitungannya. Mudah-mudahan kebijakan ini disambut baik dan dapat menarik masyarakat untuk berkunjung ke hotel maupun restoran.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022