Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, memusnahkan barang bukti dari total 393 perkara tindak pidana selama periode penanganan Januari-Desember 2021 di halaman Kantor Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

"Pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan hukum tetap. Berdasarkan laporan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 393 perkara," katanya.

Dia merinci dari 393 perkara itu 190 di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 591,967 gram, 21 perkara ganja seberat 1.912 gram, serta sembilan perkara kepemilikan senjata tajam dengan barang bukti sembilan celurit.

Kemudian tujuh perkara penyalahgunaan obat jenis Heximer sebanyak 2.966 butir. Lima perkara penyalahgunaan obat Tramadol sebanyak 1.990 butir, dan dua perkara kepemilikan senjata api rakitan.

Selanjutnya 101 perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam, satu perkara jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus, satu perkara kosmetik sebanyak 1.000 pot dan satu perkara rokok non-cukai sebanyak 314 ribu batang.

"Terakhir satu perkara uang palsu dengan mata uang dolar sebanyak 10 ikat pecahan 100 dolar," katanya.

Dalam kesempatan itu Ricky juga mengimbau warga untuk lebih waspada saat membeli kosmetik dan obat kuat dengan memperhatikan legalitas kemasan.

"Cukup banyak kosmetik, jamu, dan obat kuat yang hari ini dimusnahkan lantaran tidak memiliki izin edar dari BPOM maupun Kementerian Kesehatan," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022