Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menangkap wanita pelaku pembakar Bendera Merah Putih dan langsung membawa ke rumah sakit jiwa karena mengalami gangguan jiwa.

"Setelah ditangkap, kami langsung memintai keterangan 11 saksi, termasuk keluarganya," kata Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Kamis.

Sesuai dengan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui kalau pelaku berinisial AN (40) yang merupakan warga Kecamatan Rawamerta, Karawang tersebut mengalami gangguan jiwa.

Baca juga: Tersangka Pembakar Simbol Negara Diancam Bui 5 Tahun
Baca juga: Polres Karawang tingkatkan pengawasan stok minyak goreng

Atas hal tersebut pihaknya langsung membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.

Sebelumnya video aksi membakar bendera merah putih yang dilakukan oleh AN di media sosial. Video itu berdurasi 1 menit 20 detik.

Sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, pada 3 Januari 2021, AN (40) juga pernah diamankan Polres Karawang karena video penghinaan Pancasila.

Baca juga: Polres Karawang tangkap 19 pelaku curanmor selama Operasi Jaran Lodaya 2022

Pada 30 Juni 2021, yang bersangkutan juga sempat menghebohkan karena merekam aksinya yang menghina kitab suci Al-Quran.
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022