Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) mencatat realisasi penerimaan pajak daerah baru 19 persen dari target hingga triwulan I tahun 2022.

"Realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Triwulan I Tahun 2022 mencapai Rp418,1 miliar atau 19,00 persen dari target sebesar Rp2,2 triliun," ungkap Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman di Cibinong, Bogor, Rabu.

Menurutnya, realisasi pajak yang tercatat hingga 10 Maret 2022 tersebut terdiri dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp105,251 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp124,288 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp22,3 miliar.

Baca juga: Bupati Bogor ajak Wajib Pajak manfaatkan PPS dari Ditjen Pajak

Kemudian, pajak air tanah senilai Rp12,9 miliar, pajak parkir Rp2,6 miliar, pajak penerangan jalan Rp53,3 miliar, pajak reklame Rp4,6 miliar, pajak hiburan Rp13,8 miliar, pajak restoran Rp50,9 miliar, serta pajak hotel senilai Rp27,8 miliar.

Arif berharap, dengan adanya kebijakan relaksasi pajak daerah yang dilakukan sejak Januari 2022, dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak.

"Diharapkan pembangunan daerah akan dapat berjalan dengan baik dan karsa Bogor Maju akan terwujud sesuai dengan rencana strategis 2018-2023," kata Arif.
 
Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor triwulan I 2022. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)


Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1, 2, dan 3 tahun 2022 untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi.

"Ada tiga Perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini," ujar Ade Yasin.

Baca juga: Bupati Ade Yasin tugaskan camat se-Bogor sukseskan program relaksasi pajak

Perbup nomor 1 tahun 2022 yaitu tentang pemberian penghapusan sanksi administratif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.

Kemudian Perbup nomor 2 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sampai dengan tahun pajak 2021.

Terakhir, Perbup nomor 3 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun pajak 2022.

Ade Yasin menerangkan, penghapusan sanksi administratif sampai dengan tahun 2021 diberikan kepada jenis pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ) yang dihasilkan sendiri, mineral bukan logam, parkir, reklame, dan air tanah.

Baca juga: Bupati Bogor kembali menerapkan relaksasi pajak di tahun 2022

"Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) sampai dengan 31 Maret 2022," terang Ade Yasin.

Menurutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10 persen untuk ketetapan tahun pajak 2022 jika dibayarkan pada tanggal 3 Januari - 31 Maret 2022. Kemudian, pengurangan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018 - 2021 jika dibayarkan pada 3 Januari - 31 Maret 2022.

Selanjutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2017 jika dibayarkan pada 3 Januari - 31 Maret 2022.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022