Personel Polsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap dua pemuda yang diduga menjadi pelaku pembobol gedung mold shop milik PT Pratama Abadi Industri di Kampung Santongparigi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Dua tersangka tersebut berinisial S alias E (23) dan S alias A (23), kedua ditangkap karena diduga telah melakukan pembobolan dan pencurian Coating Mold milik PT PT. Pratama Abadi Industri yang berada di Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang pada Sabtu (12/03)," kata Kapolsek Sukalarang AKP Wahyudi kepada wartawan di Sukabumi, Senin.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kedua tersangka masuk ke dalam gedung tersebut melalui pintu belakang dan langsung merangsek ke gudang tempat penyimpanan peralatan dan berbagai barang lainnya.
Setelah melakukan aksinya mereka kemudian kabur melalui jendela dan membawa barang hasil curiannya tersebut ke rumah masing-masing yang rencananya akan dijual kembali dan uangnya untuk membeli kebutuhannya.
Menurut Wahyudi, setelah menerima informasi dari pemilik gedung tersebut pihaknya langsung membentuk tim dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa beberapa orang saksi dan langsung melakukan pengejaran.
Tidak lama, pada Minggu (13/3) keduanya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka polisi menyita berbagai barang bukti hasil pencurian seperti sepasang sepatu safety ukuran delapan hitam.
Kemudian, satu unit bor tangan merk Makita warna hijau, tiga gerinda tangan warna hijau dan merah merek Makita, satu kunci Inggris 12, dua buah handspray cup stainless merk Meiji, sepasang sarung tangan anti panas warna hijau, satu tang jepit dan satu mata bor merk Naci.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di mana saat itu kondisi gedung tengah sepi dan keduanya sudah mengetahui seluk beluknya sehingga dengan mudah mereka masuk dan keluar.
"Kami masih mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan ini untuk mengungkap motifnya dan kedua tersangka terus dimintai keterangan atas kasus yang menjeratnya," tambahnya.
Wahyudi mengatakan kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Dua tersangka tersebut berinisial S alias E (23) dan S alias A (23), kedua ditangkap karena diduga telah melakukan pembobolan dan pencurian Coating Mold milik PT PT. Pratama Abadi Industri yang berada di Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang pada Sabtu (12/03)," kata Kapolsek Sukalarang AKP Wahyudi kepada wartawan di Sukabumi, Senin.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kedua tersangka masuk ke dalam gedung tersebut melalui pintu belakang dan langsung merangsek ke gudang tempat penyimpanan peralatan dan berbagai barang lainnya.
Setelah melakukan aksinya mereka kemudian kabur melalui jendela dan membawa barang hasil curiannya tersebut ke rumah masing-masing yang rencananya akan dijual kembali dan uangnya untuk membeli kebutuhannya.
Menurut Wahyudi, setelah menerima informasi dari pemilik gedung tersebut pihaknya langsung membentuk tim dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa beberapa orang saksi dan langsung melakukan pengejaran.
Tidak lama, pada Minggu (13/3) keduanya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka polisi menyita berbagai barang bukti hasil pencurian seperti sepasang sepatu safety ukuran delapan hitam.
Kemudian, satu unit bor tangan merk Makita warna hijau, tiga gerinda tangan warna hijau dan merah merek Makita, satu kunci Inggris 12, dua buah handspray cup stainless merk Meiji, sepasang sarung tangan anti panas warna hijau, satu tang jepit dan satu mata bor merk Naci.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di mana saat itu kondisi gedung tengah sepi dan keduanya sudah mengetahui seluk beluknya sehingga dengan mudah mereka masuk dan keluar.
"Kami masih mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan ini untuk mengungkap motifnya dan kedua tersangka terus dimintai keterangan atas kasus yang menjeratnya," tambahnya.
Wahyudi mengatakan kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022