Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat berencana memperluas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng di  Kecamatan Setu yang saat ini sudah kelebihan sampah.

"Kondisi lahan TPA saat ini sudah overload sehingga tidak mampu lagi menampung sampah. Kami telah merencanakan pembebasan lahan di sekitar lokasi," kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid di Cikarang, Sabtu.

Dia mengatakan bahwa TPA Burangkeng yang luasnya 11 hektare sudah tidak mampu menampung sampah yang setiap hari bertambah, karenanya pemerintah daerah berencana menyediakan sekitar lima hektare lahan untuk memperluas area tempat pemrosesan akhir sampah. 

Baca juga: Kompensasi bau sampah warga Burangkeng disiapkan dana Rp450 juta
Baca juga: Bupati Bekasi menolak perluasan TPA Burangkeng, ini alasannya

Menurut Khaerul, warga yang tinggal di sekitar TPA Burangkeng sudah menyetujui rencana perluasan area pembuangan sampah milik pemerintah daerah tersebut.

"Insya Allah secara sosial tidak akan ada konflik. Dengan kondisi overload masyarakat setempat juga berharap ada solusi dan kami yakin masyarakat juga turut memberikan perhatian atas kondisi ini," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eman Sulaeman mengatakan bahwa dinas sudah menyampaikan usul pembebasan lahan untuk perluasan TPA Burangkeng ke forum satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Baca juga: Perluasan TPA Burangkeng menjadi prioritas Bekasi

"Usulan kami dan juga masyarakat sekitar TPA sudah disampaikan di forum SKPD, untuk dibebaskan sekitar lima hektare lebih yang bisa kita manfaatkan dan kita canangkan untuk menerapkan teknologi di situ," katanya.

"Yang paling kompeten untuk kita terapkan adalah RDF (Refuse Derived Fuel). Teknologi RDF itu mengolah sampah menjadi energi biomassa yang selanjutnya digunakan sebagai sumber energi baru dan terbarukan, pengganti batu bara," ia menambahkan.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022