Karawang (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menetapkan Kepala Desa Parungmulya, Asep Kadarusman dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus pemerasan.

"Kades Asep sudah ditetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang), karena tidak datang setelah dikirimi surat panggilan sebagai saksi kasus pemerasan seorang pengusaha limbah," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Doni Satria Wicaksono, saat dihubungi di Karawang, Selasa.

Ia menyatakan, sejumlah anggotanya sudah mencari kepala desa itu di tempat kerjanya serta di rumahnya. Tetapi keberadaannya tidak pernah ditemukan sehingga aparat kepolisian menetapkan yang bersangkutan dalam DPO Polres Karawang.

Menurut dia, pemanggilan Asep Kadarusman berkaitan dengan kasus yang dulu pernah dialaminya, yakni kasus pemerasan terhadap pengusaha limbah.

Aparat kepolisian dari Polres Karawang pada 4 September 2015 menangkap Kepala Desa Parung Mulya Asep Kadarusman karena diduga memeras seorang pengusaha limbah.

Pemerasan itu dilakukan pada Kamis, 3 September 2015, di sekitar Kawasan Industri Mitra Karawang.

Meski sempat ditangkap selama sekitar dua bulan, Asep Kadarusman dibebaskan karena ia menang dalam sidang praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Karawang.

Pada Oktober lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang mengabulkan sebagian permohonan Asep Kadarusman yang mempraperadilankan Polres Karawang.

Ketika itu, penangkapan terhadap Asep Kadarusman dinyatakan majelis hakim tidak sah sesuai hukum, karena proses penangkapannya tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.

Kasatreskrim menyatakan kasus pemerasan itu tidak berhenti, meski Kadarusman menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Karawang.

"Kasusnya tidak terhenti, meski yang bersangkutan menang dalam sidang praperadilan," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015