Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor meminta perusahaan daerah jasa transportasi (PDTJ) memberi kejelasan soal gaji sopir Biskita Trans Pakuan agar dapat menjamin kelancaran pelayanan angkutan umum baru tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Edi Darmawansyah dalam rapat terbatas bersama Direktur PDJT Lies Permana Lestari beserta jajarannya di ruang rapat komisi tersebut, Jumat sore, menekankan keterbukaan PDJT mengenai agenda kerja serta operasional yang dijalankan saat ini.

"Karena ada pemogokan sopir, maka kami mengundang ibu untuk menjelaskannya. Lalu mengenai bidang usaha lain yang katanya akan dilakukan PDTJ untuk menopang PAD Kota Bogor," kata Edi.

Baca juga: PDJT Kota Bogor umumkan layanan Biskita Trans Pakuan ada di Aplikasi Teman Bus

Menurut Edi, PDTJ yang kini memiliki manajemen baru perlu menjelaskan mulai dari dasar, yakni bentuk perusahaannya gabungan disebut konsorsium atau telah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) karena perlakuan hukum dan jangkauan kewenangan operasional-nya akan berbeda.

Dari bentuk semula konsorsium antara PDJT, Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kojari) Kota Bogor dan PT. Eka Sari Lorena Transport, kata Edi, kini tinggal dua perusahaan dan PDJT dalam proses pengajuan menjadi perumda, bagaimana skema pengupahan sopir.

Selain itu, mengenai sopir Biskita Trans Pakuan yang mengkonversi tiga angkutan umum kota (angkot) menjadi satu bus ukuran sedang juga perlu dipastikan berapa yang telah diserap bergabung di konsorsium tersebut.

Baca juga: BPTJ Kemenhub pastikan Biskita Trans Pakuan beroperasi kembali

Menanggapi pertanyaan dewan tersebut, Direktur Utama PDTJ Lies Permana Lestari menjelaskan bahwa gaji sopir Biskita Trans Pakuan telah mengikuti aturan upah minimum kota (UMK) dan juga mendapat tunjangan lain yang ditentukan dari tingkat kehadiran kerja.

Sementara, aksi mogok sopir mempertanyakan mekanisme pengupahan mengenai jika tidak masuk bekerja yang berkonsekuensi upah-nya hari itu diberikan kepada temannya yang menggantikan dan telah dijelaskan kepada mereka.

Lies mengungkapkan, dengan sistem buy the service (BTS) program dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan maka upah sopir dibayar dari jumlah kilometer yang dicapai per hari dikalikan jumlah sopir yang bekerja.

Baca juga: Pemkot Bogor undur rencana operasional Biskita Trans Pakuan

Selain itu, operator Biskita Trans Pakuan sudah berpindah ke Kojari Kota Bogor sehingga manajemen juga ditangani oleh koperasi tersebut. Hal itu karena menurut aturan BPTJ dalam proses pemindahan pendataan dari manual menjadi e-katalog, maka sebagai pemilik bus, yakni Kojari yang mendapatkan hak untuk menjadi operator. Namun, PDTJ juga masih dilibatkan dalam hal operasional Biskita Trans Pakuan tersebut.

"Jadi ini hanya masalah sosialisasi dan komunikasi saja," ujarnya.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022