Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana bencana banjir dan tanah longsor di Kota Sukabumi, Jawa Barat hingga 3 Maret 2022 untuk mempercepat proses penanggulangan bencana yang terjadi pada Kamis(17/2) lalu.
"Penetapan TDB tersebut sesuai Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi nomor 188.45/55-BPBD/2022," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Imran Whardhana di Sukabumi, Selasa, (22/2).
Dalam SK Wali Kota Sukabumi tentang TDB tersebut masa TDB bisa diperpanjang disesuaikan dengan kondisi penanganan bencana dan potensi perubahan cuaca. Tujuan diberlakukannya TDB ini antara lain untuk mempermudah akses pemberian pertolongan dan penanganan korban meninggal.
Kemudian, pengerahan sumber daya manusia, alat, mobilisasi, logistik dan pemenuhan kebutuhan dasar khususnya untuk para penyintas bencana. Adapun anggaran yang digunakan untuk kepentingan penanganan bencana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi.
Dari data sementara yang dikeluarga BPBD Kota Sukabumi dampak dari bencana banjir dan longsor yang terjadi Kamis, (17/2) di 25 kelurahan sebanyak 12.567 jiwa terdampak, 3.493 rumah rusak ringan, 173 rumah rusak sedang dan 87 rumah rusak berat.
Selain rumah warga, sejumlah tempat ibadah pun mengalami kerusakan yakni masing-masing dua unit rusak ringan dan sedang serta satu rusak berat, kemudian sekolah/madrasah/pesantren masing-masing satu unit rusak ringan dan sedang serta dua rusak berat, kemudian satu unit sarana kesehatan rusak berat.
"Lokasi paling parah terdampak bencana banjir yakni Kecamatan Baros di mana di daerah itu terdapat 74 rumah rusak berat. Data ini masih sementara dan masih dilakukan verifikasi. Hingga saat ini kondisi di lokasi sudah berangsur normal dan petugas serta relawan gabungan tengah melakukan pembersihan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Penetapan TDB tersebut sesuai Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi nomor 188.45/55-BPBD/2022," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Imran Whardhana di Sukabumi, Selasa, (22/2).
Dalam SK Wali Kota Sukabumi tentang TDB tersebut masa TDB bisa diperpanjang disesuaikan dengan kondisi penanganan bencana dan potensi perubahan cuaca. Tujuan diberlakukannya TDB ini antara lain untuk mempermudah akses pemberian pertolongan dan penanganan korban meninggal.
Kemudian, pengerahan sumber daya manusia, alat, mobilisasi, logistik dan pemenuhan kebutuhan dasar khususnya untuk para penyintas bencana. Adapun anggaran yang digunakan untuk kepentingan penanganan bencana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi.
Dari data sementara yang dikeluarga BPBD Kota Sukabumi dampak dari bencana banjir dan longsor yang terjadi Kamis, (17/2) di 25 kelurahan sebanyak 12.567 jiwa terdampak, 3.493 rumah rusak ringan, 173 rumah rusak sedang dan 87 rumah rusak berat.
Selain rumah warga, sejumlah tempat ibadah pun mengalami kerusakan yakni masing-masing dua unit rusak ringan dan sedang serta satu rusak berat, kemudian sekolah/madrasah/pesantren masing-masing satu unit rusak ringan dan sedang serta dua rusak berat, kemudian satu unit sarana kesehatan rusak berat.
"Lokasi paling parah terdampak bencana banjir yakni Kecamatan Baros di mana di daerah itu terdapat 74 rumah rusak berat. Data ini masih sementara dan masih dilakukan verifikasi. Hingga saat ini kondisi di lokasi sudah berangsur normal dan petugas serta relawan gabungan tengah melakukan pembersihan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022