Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Jawa Barat mengungkapkan 561 guru dan siswa terpapar COVID-19 dari klaster sekolah, sehingga dapat dimaklumi jika Satgas COVID-19 setempat belum mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di semua jenjang.
 
"Jadi penghentian PTM, bukan Disdik yang menentukan, tapi Satgas. Tapi memang salah satunya mungkin melihat angka positif COVID-19 itu," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi kepada ANTARA di Kota Bogor, Sabtu.
 
Hanafi menyebutkan penyebaran kasus positif COVID-19 terdapat di 31 sekolah dari semua jenjang.
 
Baca juga: Pasien kritis COVID-19 di Kota Bogor sebagian besar belum divaksin lengkap
 
Dari 561 orang positif COVID-19 sebanyak 342 orang tidak bergejala, 160 bergejala ringan, 36 gejala sedang berat dan 23 belum diketahui.
 
Semua data itu, kata Hanafi, bersumber dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, karena yang mengawasi penularan penyakit virus corona tersebut kewenangan mereka.
 
Dengan begitu Dinas Pendidikan hanya sebagai pelaksana kebijakan akhir dari Wali Kota Bogor mengenai pelaksanaan pembelajaran baik secara jarak jauh maupun tatap muka.
 
Baca juga: Pemkot Bogor prioritaskan upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan sekolah
 
Kebijakan tersebut dituangkan melalui surat keputusan Wali Kota yang telah dua kali diperbarui pada Bulan Februari 2022 ini.
 
Pertama, pada menerbitkan surat keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor nomor 01/STPC/02/2022 yang menghentikan PTM di semua jenjang selama satu pekan dari tanggal 2-7 Februari 20222.
 
Saat ini, penghentian tersebut diperpanjang dengan surat edaran (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor nomor 02/STPC/02/2022 dari tanggal 8-14 Februari 2022.
 
Baca juga: Pemkot Bogor belum berencana melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka
 
"Pekan depan diperpanjang atau tidak, saya belum tahu. Kami menunggu kebijakan Satgas selanjutnya," kata Hanafi.
 
Sementara menunggu kebijakan tersebut, seluruh jenjang sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Bogor taat terhadap aturan dengan tidak melaksanakan PTM.*

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022