Polres Kabupaten Karawang menangkap empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di wilayah perkotaan Karawang. 

"Kami mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan enam pelaku. Empat orang di antaranya tertangkap dan dua lainnya masih DPO," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, saat ekspos kasus di Mapolres Karawang, Rabu.

Para pelaku biasanya beraksi di wilayah perkotaan Karawang. Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci T dan kunci Lock.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengaduan beberapa korban ke Polsek Karawang Kota. 

Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan pencurian saat sepeda motor sedang diparkir yang pemiliknya lengah selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor dan merusak kunci dengan alat yang telah di persiapkan sebelumnya yaitu berupa Kunci leter T.

Setelah itu, pelaku menjualnya dengan harga di bawah pasaran. 

Kapolres mengatakan, setelah mendapat laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. 

Diketahui kalau pelaku yang melakukan aksi tersebut berjumlah 4 orang dengan iniasial AJ, WR, BD dan NR. Sedangkan dua pelaku lain yang kini masuk dalam DPO masing-masing berinisial AG dan DN.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit sepeda motor serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. 

Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolsek Karawang Kota.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022