Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan setempat menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah di tujuh wilayah dengan kasus COVID-19 tertinggi.

"Selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, kepala satuan pendidikan agar melaksanakan sterilisasi di lingkungan satuan pendidikan," kata Kepala Disdik Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah melalui keterangan tertulis di Bogor, Rabu.

Dia mengatakan aturan penghentian PTM secara terbatas itu berlaku efektif mulai 2-8 Februari 2022. Penghentian PTM tersebut berlaku pada jenjang pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP di Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunungputri, Bojonggede, dan Gunung Sindur.

Baca juga: Dinkes Bogor ungkap 31,1 persen tempat tidur RS terisi pasien COVID
Baca juga: Polres Bogor lakukan patroli skala besar sikapi lonjakan kasus COVID-19

Aturan penghentian PTM hanya berlaku untuk jenjang pendidikan SMP khusus di Kecamatan Kemang dan Ciomas, sedangkan TK/PAUD dan SD tetap dibolehkan menggelar PTM di dua kecamatan tersebut.

Juanda menerangkan satuan pendidikan di luar tujuh kecamatan tersebut, tetap boleh melaksanakan PTM sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor 420/208-Disdik tertanggal 10 Januari 2022.

"Pembelajaran tatap muka secara terbatas akan dievaluasi seiring dengan capaian prosentase vaksinasi di tingkat Kabupaten Bogor," kata dia.

Baca juga: Bupati Bogor imbau warga waspada karena kasus COVID-19 tembus 339 per hari

Data harian penularan COVID-19 di tujuh kecamatan tersebut pada 1 Februari 2022, yaitu Cibinong 67 kasus, Citereup (24), Gunungputri (67), Bojonggede (91), Gunung Sindur (10), dan Ciomas (30).

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022