Bogor (Antara Megapolitan) - Lahan Pertanian di Kota Bogor, Jawa Barat, terus mengalami penyusutan cukup signifikan dalam kurun waktu selama empat tahun telah berkurang seluas 329,87 hektare.

"Data tahun 2008 luas lahan pertanian tercatat 750 hektare, setelah dilakukan inventarisasi saat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 diterbitkan, luas lahan yang tersisa sekitar 650 hektare, saat ini tercatat hanya 320,13 hektar saja," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Bogor, Azrin Syamsudin, dalam rapat membahas lahan pertanian di Balai Kota, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan survei selama empat bulan, mendata luas lahan pertanian yang tersisa di enak kecamatan yang ada di Kota Bogor. Hasil survei menunjukkan luas lahan pertanian yang tersisa hanya 320,13 hektare.

"Selama ini kita melaporkan luas lahan pertanian di Kota Bogor 750 hektare, setelah kita lakukan survei data terbaru saat ini hanya tersisa 320,13 hektar," katanya.

Ia merincikan luas lahan pertanian tersebut terdapat di Kecamatan Bogor Barat 157,94 hektare, Bogor Selatan 100,68 hektare, Bogor Tengah 0,00 (sudah habis), Bogor Timur 57,47 hektare, Bogor Utara 1,33 hektare, dan Tanah Sareal 2,71 hektar.

"Dampak yang kita rasakan dengan berkurangnya lahan pertanian ini adalah, pasokan untuk swasembada pangan kita akan berkurang, dan petani yang tadinya bekerja di sawah akan kehilangan mata pencahariannya," kata Azrin.

Menyadari hal itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Bogor tengah berupaya untuk menyelamatnkan sisa lahan pertanian yang tersedia dan juga berupaya untuk menambah luasannya melalui program landbanking atau membeli lahan pertanian milik warga menjadi aset milik pemerintah.

"Kita (Dinas Pertanian-red) mendorong agar landbanking ini dijalakankan. Sudah kita usulkan minimal setiap tahun pemerintah membeli 10 hektare lahan, tetapi usulan di 2016 ini belum masuk. Kita harapkan DPRD mau menyetujui hal ini, sehingga pada APBD perubahan bisa diusulkan," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Syarip Hidayat mengingatakan aparat dinas terkait untuk memperhatikan betul luasan lahan pertanian yang tersedia agar tidak terus tergerus oleh pembangunan, atau dibeli oleh pengembang.

"Lakukan inventarisasi berapa jumlah sebenarnya luas lahan pertanian yang tersedia saat ini, jika sudah disepakati dan diawasi betul, agar jangan sampai beralih fungsi. Oleh karena itu pemahaman bersama dan pengawasan perlu dilakukan," kata Ade.

Azrin mengingatkan, bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ada sanksi yang akan dikenakan bagi pejabat yang membiarkan lahan pertanian beralih fungsi, tertera dalam Pasal 70.

"Ini saya ingatkan betul, kalau sampai alih fungsi lahan pertanian terus terjadi, ingat ada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Bisa "mati" kita dikenakan sanksi penjara dan denda miliaran," kata Azrin.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015