Jakarta (Antara Megapolitan) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan ada anggota MKD yang meminta kesepakatan rapat pleno yang telah disetujui pekan lalu terkait kasus dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia oleh Setya Novanto ditinjau ulang.

"Rapat diskors 30 menit karena masih ada pendapat yang mengatakan hasil rapat Selasa (24/11) ditinjau ulang," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Rapat Pleno pekan lalu memutuskan menindaklanjuti pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT FI oleh Novanto.

Kedua, sifat persidangan bisa berlangsung tertutup atau terbuka sesuai dengan kepentingan sidang.

Ketiga, rapat memberikan mandat kepada Pimpinan MKD menyusun draf untuk dibahas dalam rapat internal hari ini dan jadwal sepekan.

Junimart merasa heran dengan sikap beberapa anggota MKD itu sehingga rapat berjalan alot.

Menurut dia, pihak yang meminta tinjau ulang itu karena alasan cacat hukum. Namun, ia enggan menyebut anggota MKD yang mengusulkan hal tersebut.

"Kesepakatan pekan lalu sudah disetujui namun minta dianulir karena itu kami skors," ujarnya.

Anggota MKD, Sarifudin Sudding mengatakan anggota MKD yang baru masuk menginginkan kesepakatan pekan lalu ditinjau ulang.

Saat ditanya apakah anggota itu dari Fraksi Golkar, Sudding membenarkan hal tersebut dan mereka tidak mengakui jadwal dan agenda persidangan untuk dibawa dalam rapat internal untuk diambil keputusan.

"Ada beberapa fraksi (ingin meninjau ulang), nanti ada rekamannya (fraksi yang meminta tinjau ulang)," ujarnya.  
    

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015