Karawang (Antara Megapolitan) - Calon bupati petahana atau "incumbent" Cellica Nurrachadiana yang maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi calon terkaya dengan catatan total kekayaannya mencapai sekitar Rp37,9 miliar.

Jumlah kekayaan itu disampaikan Cellica secara langsung pada acara Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Karawang, Jumat.

Sedangkan Ahmad Zamakhsyari, calon wakil bupati yang mendampingi Cellica menyampaikan harta kekayaannya sekitar Rp2,8 miliar. Pada pilkada Karawang, pasangan ini diusung Partai Demokrat, PKB dan PAN.

Calon bupati yang memiliki kekayaan tertinggi kedua ialah calon dari PDIP, Hanura dan PBB, yakni Akhmad Marjuki. Cabup yang satu ini menyampaikan harta kekayaan miliknya sekitar Rp33,3 miliar dan calon wakilnya, Dedi S Gumelar memiliki kekayaan Rp13,4 miliar.

Selanjutnya calon bupati Nace Permana yang maju dari jalur perseorangan memiliki harta kekayaan sekitar Rp4 miliar dan calon wakilnya Yenih harta kekayaannya mencapai Rp2,1 miliar.

Kemudian calon bupati Daday Hudaya dari jalur perseorangan dilaporkan memiliki harta kekayaan sekitar Rp13,9 miliar dan wakilnya Edy Yusuf menyampaikan total kekayaannya sekitar Rp12,2 miliar.

Calon bupati lainnya, Nanan Taryana dari jalur perseorangan memiliki harta kekayaan sekitar Rp2,1 miliar dan wakiknya Asep Agustian memiliki kekayaan sebesar Rp4,3 miliar.

Terakhir calon bupati Saan Mustopa dari Partai Golkar, Gerindra dan NasDem menyampaikan harta kekayaannya sekitar Rp4,7 miliar. Sedangkan wakilnya, Iman Sumantri harta kekayaannya hanya mencapai Rp1,8 miliar.

Dengan catatan harta kekayaan Rp1,8 miliar, berarti Iman yang juga pensiunan pegawai negeri sipil itu menjadi calon termiskin pada pilkada Karawang, 9 Desember 2015.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang Risza Affiat mengatakan, meskipun keenam pasangan calon bupati/wakil bupati belum menjadi pejabat, tetap diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyatakan kalau LHKPN masing-masing calon wajib diumumkan atau disampaikan dihadapan KPU Karawang.

"Jadi wajib diumumkan. Memang selambat-lambatnya dua hari sebelum pemungutan suara. Tetapi, karena nanti pasti agak sibuk, jadi penyampaikan harta kekayaan para calon itu digelar pada Jumat ini," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015