Pengusaha asal Kota Tangerang Imang Halim melaporkan ke Polres Metro Depok soal kasus pembayaran cek kosong atas transaksi tanah di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Kasus berawal dari transaksi dua bidang tanah di Kelurahan Rangkapan Jaya seluas 800 meter persegi senilai Rp1 miliar dengan FF sebagai terlapor. Atas transaksi tersebut  ditindaklanjuti dengan pembayaran uang muka senilai Rp300 juta, serta sisa pembayaran Rp700 juta disepakati menggunakan cek.

"Saya tidak curiga saat menerima cek dari FF di kantor notaris yang di Jalan Cinere Raya Depok lantas diikuti dengan menitipkan sertifikat tanah kepada pihak notaris. Persoalan baru muncul setelah cek tersebut ingin dicairkan ternyata tak ada dananya," kata Imang kepada wartawan di Depok, Selasa.

Imang mengatakan sesuai kesepakatan memang uang tanda jadi sebesar Rp300 juta bakal hangus kalau transaksi batal dilaksanakan. 

Persoalannya saat ini satu sertifikat sudah berada di tangan FF, sedangkan satu sertifikat lainnya masih dipegang notaris padahal uang Rp700 juta sampai saat ini belum bisa dicairkan.

Pihak bank saat itu sudah menghubungi yang bersangkutan FF.  Ketika dihubungi, yang bersangkutan FF meminta waktu  pembayaran pelunasan tanah diundur dengan dalih menunggu urusan bisnisnya cair.

Waktu terus berlalu hingga sampai di bulan Agustus 2021, FF belum juga melunasi kewajibannya.

Merasa dirugikan dan ditipu, bahkan SHM tanah tanpa sepengetahuan dirinya telah dibalik nama atas nama yang bersangkutan  di notaris, padahal pelunasan belum dilakukan Imang melaporkan dugaan  tindak pidana penipuan yang dialaminya  ke  Polres Metro Depok.

Laporan diterima dengan Nomor : LP/B/1701/IX/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 2 September 2021.

Dalam perkembangannya, kasus yang ditangani Polres Metro Depok ini telah sampai proses penyelidikan tahap ke-3.

Upaya mediasi juga sempat dilakukan Kepolisian terhadap kedua belah pihak pada tanggal 7 Oktober 2021. Dari mediasi ini terjadilah kesepakatan bahwa pelunasan pembayaran akan dilakukan dan pelapor memberikan tenggat waktu hingga tanggal 7 Desember 2021 kepada FF untuk melakukan pelunasan pembayaran.

"Selanjutnya masih dari hasil  kesepakatan, sertifikat di titip di Polres Metro Depok dan apabila kesepakatan tidak terpenuhi maka sertifikat dikembalikan ke pemilik," ucap Imang.

Tapi, lanjut Imang,  hingga batas waktu kesepakatan yang telah ditentukan bersama, FF belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya.

Imang menegaskan, selaku pihak yang dirugikan, dirinya hanya bisa meminta keadilan dan menuntut haknya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022