Karawang, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum melaksanakan aturan pelarangan pembangunan perusahaan di zona industri atau luar kawasan industri seperti tertuang dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
"Aturan itu bertolak belakang dengan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah nasional," kata Kepala Seksi Pelayanan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu setempat Didin Bihlaludin, di Karawang, Rabu.
Ia meminta agar pemerintah pusat segera mengeluarkan peraturan pemerintah yang menjelaskan secara detail aturan dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tersebut.
Peraturan pemerintah mengenai hal itu diperlukan, karena sampai saat ini belum ada penjelasan teknis terkait diterbitkannya Undang Undang tentang Perindustrian.
Pemerintah Kabupaten Karawang sudah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah dan telah disepakati oleh pemerintah pusat terkait adanya zona industri atau industri yang berada di luar kawasan di Karawang.
Seiring dengan itu, Pemkab Karawang telah menyiapkan lahan untuk digunakan sebagai zona industri yang tidak mengganggu areal persawahan teknis.
Atas hal tersebut, Didin meminta agar pemerintah pusat segera menjelaskan ketentuan terkait dengan pelarangan pembangunan perusahaan di zona industri.
Ia mengaku khawatir ketidakjelasan peraturan perundang-undangan itu bisa mengakibatkan investor yang minim modal "kabur" dari Karawang, dan mencari lahan industri baru di daerah lain.
Lahan di sekitar zona industri di Karawang itu umumnya digunakan oleh perusahaan padat karya atau perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, sandang dan kulit serta garmen.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Aturan itu bertolak belakang dengan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah nasional," kata Kepala Seksi Pelayanan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu setempat Didin Bihlaludin, di Karawang, Rabu.
Ia meminta agar pemerintah pusat segera mengeluarkan peraturan pemerintah yang menjelaskan secara detail aturan dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tersebut.
Peraturan pemerintah mengenai hal itu diperlukan, karena sampai saat ini belum ada penjelasan teknis terkait diterbitkannya Undang Undang tentang Perindustrian.
Pemerintah Kabupaten Karawang sudah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah dan telah disepakati oleh pemerintah pusat terkait adanya zona industri atau industri yang berada di luar kawasan di Karawang.
Seiring dengan itu, Pemkab Karawang telah menyiapkan lahan untuk digunakan sebagai zona industri yang tidak mengganggu areal persawahan teknis.
Atas hal tersebut, Didin meminta agar pemerintah pusat segera menjelaskan ketentuan terkait dengan pelarangan pembangunan perusahaan di zona industri.
Ia mengaku khawatir ketidakjelasan peraturan perundang-undangan itu bisa mengakibatkan investor yang minim modal "kabur" dari Karawang, dan mencari lahan industri baru di daerah lain.
Lahan di sekitar zona industri di Karawang itu umumnya digunakan oleh perusahaan padat karya atau perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, sandang dan kulit serta garmen.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015