Karawang, (Antara Megapolitan) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memprediksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten 2016 hingga 11,5 persen atau mencapai Rp3.330.505 akan mengancam keberlangsungan perusahaan padat karya.

"Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) hingga mencapai Rp3.330.505 sangat memberatkan perusahaan padat karya atau perusahaan yang bergerak di sektor ini Tekstil, Sandang dan Kulit," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat Syamsu Sobar, di Karawang, Rabu.

Ia menyontohkan, pada tahun 2015 yang UMK Karawang sebesar Rp2.957.450 saja cukup banyak perusahaan padat karya yang meminta penangguhan upah. Itu terjadi karena pihak perusahaan tidak sanggup membayar UMK yang telah ditentukan.

Pada 2015 ada sekitar 29 perusahaan di sekitar Karawang yang bergerak di bidang Tekstil, Sandang dan Kulit yang meminta penangguhan pemberlakuan UMK.

Dengan begitu, jika dilihat UMK tahun depan yang jauh lebih tinggi atau kenaikannya mencapai 11,5 persen dari UMK 2015, akan banyak lagi perusahaan padat karya yang yang meminta penangguhan upah.

Ia menjelaskan, kewajiban perusahaan terhadap karyawannya bukan hanya persolan upah, ada kewajiban perusahaan yang lain seperti menanggung asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, hingga asuransi jaminan hari tua.

"Asuransi-asuransi itu juga ditanggung perusahaan. Jadi bagi perusahaan padat karya, kenaikan UMK pada tahun 2016 sangat berat," kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto sebelumnya mengaku khawatir kenaikan UMK 2016 berdampak terhadap pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja.

"Meski begitu, kita berharap agar kenaikan UMK tahun 2016 sebesar 11,5 persen tidak berdampak buruk," katanya.

Kesepakatan UMK Karawang 2016 yang naik 11,5 persen atau mencapai Rp3.330.505 itu sendiri ditentukan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab).

Penentuan besaran UMK tersebut dilakukan dengan cara voting. Dari total 25 suara yang hadir, hanya 19 suara yang ikut voting. Sedangkan enam suara yang tidak menggunakan hak-nya merupakan suara dari perwakilan buruh.

Perwakilan buruh dalam rapat Depekab itu tidak menggunakan haknya untuk voting, karena tidak menyetujui voting.

Menurut Suroto, kenaikan UMK Karawang hingga mencapai 11,5 persen dari UMK tahun sebelumnya merupakan usulan pemerintah. Sementara usulan buruh mencapai 20 persen dan usulan kalangan pengusaha kenaikan UMK hanya 7 persen.

Gubernur Jabar telah menyepakati UMK Karawang tahun depan sebesar Rp3.330.505. Besaran UMK Karawang pada 2016 itu dikabarkan sebagai UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat, bahkan di Indonesia.

Kondisi tersebut sama dengan UMK Karawang tahun 2015 sebesar Rp2.957.450 yang menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015