Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto meminta pemerintah setempat menegakkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat soal rencana operasional kafe Holywings yang menjadi sorotan masyarakat. 

"Pemkot harus menghentikan izin dan menutup tempat tersebut jika bentuknya tidak sesuai sebagaimana perijinan yang diajukan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor," kata Atang kepada ANTARA melalui saluran telepon di Kota Bogor, Minggu. 

Menurut Atang, dari keterangan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, bahwa yang mendaftarkan izin Holywings atas nama perorangan untuk peruntukan kafe dan restoran pada umumya. 

Namun, jika kenyataannya bisnis Holywings di Kota Bogor bukan sebagai kafe dan restoran biasa melainkan tempat hiburan malam sebagaimana di kota lain yang menyajikan hal-hal tidak sesuai dengan Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021, maka pemerintah harus tegas.

Menurut informasi di laman resmi Holiwings,  jenis usaha yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman yang didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014. 

Holywings menawarkan sebuah konsep rumah bir, klub malam dan ruang santai yang dikemas secara atraktif.

Usaha kafe itu memiliki cabang di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Semarang hingga Makassar.

Holywings memiliki tiga gerai yakni Holywings Club, Holywings Bar dan Holywings Restaurant.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Minggu (9/1) siang pun telah mendatangi lokasi pembangunan kafe Holiwings di di Jalan protokol Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. 

Ia mendapati di dalam bangunan yang sudah hampir rampung tersebut, masih terdapat tempat menyimpan minuman keras dan gelaran panggung atau stage performance yang jika nanti akan digunakan selain untuk menyanyi maka dipastikan tidak diperkenankan beroperasi. 

Hal itu karena Kota Bogor memiliki visi ramah keluarga dan kota yang berkarakter religius. 

Minuman beralkohol di atas lima persen atau golongan B dengan kadar alkohol mulai dari 5-20 persen dan golongan C adalah minol dengan kadar alkohol mulai dari 20-45 persen, kebijakannya merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bogor dan itu dilarang. 

Izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor pun, kata Bima, adalah izin kafe secara umum bukan untuk klub malam dengan menyajikan minuman keras. 

Milihat sikap Bima Arya itu, Atang menyatakan dewan akan mendukung langkah tegas Pemerintah Kota Bogor jika pengusaha kafe Holywings melangga tetap melanggar aturan yang diberlakukan. 

Menurutnya, visi Kota Bogor yang ramah Keluarga telah dikabulkan dewan melalui perda yang telah disusun senafas dengan cita-cita itu dan telah tetapkan. 

Segala bentuk kegiatan yang mengarah pada hiburan dan melanggar norma agama, serta sosial tidak boleh dilegalisasi. Seperti penjualan minuman keras dan tindakan asusila, sebab minuman keras yang memabukkan akan menjadi pemantik tindak kejahatan ataupun tindak asusila lain. 

"Terlebih, lokasinya berdekatan dengan sekolah, kantor pemerintahan, dan sarana publik lainnya," kata Atang.

Ketua DPRD berharap Kota Bogor tertib, nyaman, aman, tenteram, dan penuh kegiatan positif yang mendukung tumbuhnya ketahanan keluarga.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022