Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan bukan hanya Holywings yang tidak diperbolehkan menjual minuman keras atau minuman yang beralkohol di atas lima persen melainkan semua kafe yang berada di daerahnya. 
 
"Semalam kami cek juga, ada satu kafe yang kedapatan menjual miras di atas lima persen," kata Bima Arya saat memberi keterangan usai mengecek bangunan Holywings di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Minggu.
 
Bima mewajibkan Satpol PP Kota Bogor terus mengecek kafe Holywings jika nanti telah diizinkan beroperasi. 
 
Saat ini, setelah melihat bangunan kafe tersebut hampir rampung sekitar 90 persen Bima belum mengizinkannya untuk beroperasi sampai dinyatakan benar-benar telah menyesuaikan dengan visi Kota Bogor ramah keluarga dan karakter kota yang religius. 
 
Menurut laman resmi Holywings, pada umumnya di kota-kota lain kafe bergerak dalam bidang makanan dan minuman yang didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014. 
 
Holywings menawarkan sebuah konsep rumah bir, klub malam dan ruang santai yang dikemas secara atraktif dan telah menimbulkan protres di daerah lain karena sempat kurang menerapkan protokol kesehatan. 
 
 
Pantauan di lokasi, bangunan nampak sudah berdiri tegak dalam progres penyempurnaan interior dan telah ada beberapa sofa yang ditutupi kain. Bangunan pun menonjolkan bahan kayu di beberapa sisinya. 
 
Hanya saja, bagian lantai area dalam bangunan maupun halaman masih kasar. Pengerjaan bangunan tersebut juga masih ditutupi seng, karena belum berpagar.
 
Sebelumnya, pada Sabtu (8/1) malam, Bima juga telah melakukan inspeksi dadakan ke sejumlah kafe lain di Jalan Soleh Iskandar dan Jalan Ahmad Yani di Kecamatan Tanah Sareal. 
 
Di Jalan Soleh Iskandar, ditemukan satu kafe taat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 mengenai protokol kesehatan dan kapasitas pengunjung yang dibatasi 75 persen. 
 
Kafe tersebut juga patuh tidak menjual minuman keras, yakni minuman beralkohol di atas lima persen. 
 
Sementara, kafe yang berada di Jalan Ahmad Yani kedapatah menjual minuman beralkohol di atas lima persen yang kemudian di sita oleh Satpol PP Kota Bogor. 
 
"Kami beri peringatan, kami sita. Apabila kami sidak lagi masih kedapatan pasti akan kami tutup, segel," katanya. 
 
 
 
 
 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022