Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi menegaskan membasmi tikus sebagai hama di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal.

"Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Minggu

Ia memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Baca juga: BP4K Karawang Tidak Anjurkan Jebakan Setrum Tikus
Baca juga: Distan Karawang: Penangkaran burung hantu berhasil atasi hama tikus

Kapolda mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan, seperti dengan membudidayakan tyto alba sebagai pemangsa alaminya.

Ia menilai burung serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.

Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.

Baca juga: Ada sayembara menangkap tikus bagi warga dan petani di Purwakarta

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menambahkan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus berlistrik.

Setidaknya, 23 orang di berbagai daerah di Jawa Tengah meninggal dunia akibat jebakan listrik ini.

"Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan," katanya.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022