Bogor, (Antara Megapolitan) - Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Provinsi Jawa Barat, mencatat dari sekitar 18.000 jumlah angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP) yang ada di wilayah tersebut baru 15 persen yang sudah bergabung dalam badan hukum.

"Hingga akhir November ini tercatat baru 15 persen angkutan umum di Jawa Barat yang sudah berbadan hukum, sisanya masih banyak yang belum berbadan hukum," kata Kepala Seksi Angkutan DLLAJ Jawa Barat, M Samsudin dalam kegiatan bincang terkait Angkutan Umum Berbadan Hukum yang berlangsung di Mapolres Bogor Kota, Senin.

Menurut Samsudin, kebijakan angkutan umum wajib berbadan hukum mulai berlaku akhir Desember mendatang. Terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala masih banyaknya angkutan umum yang belum bergabung dalam badan hukum.

"Salah satunya pemahaman para pemilik angkutan umum yang belum menyeluruh, ada juga karena aturan kepemilikan aset yang beralih dari perorangan menjadi badan hukum," katanya.

Dia mengatakan, kendala tersebut sudah terantisipasi dengan mengintensifkan pemberian pemahaman kepada para pemilik angkutan umum melalui sosialisasi secara masif.

"Kita juga menjelaskan bahwa pemindahan aset bukan pada pengurus tetapi kepada lembaga, dengan kelembagaan ini akan memudahkan dalam kepengurusan," katanya.

Dia mengatakan, target pembentukan angkutan umum berbadan hukum akan dilakukan secara bertahap diawali tahun 2015 ini, dengan sosialisasi dan penyebaran pemahaman, diharapkan tahun 2016 seluruh angkutan umum telah berbadan hukum.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015