Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menyerahkan sertifikat tanah Terminal Penumpang Tipe A Jatijajar kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada Direktur Prasarana di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kemenhub, Jumardi di Balai Kota Depok, Senin.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan penyerahan tanah ini hanya administrasi saja, sebenarnya penyerahan sudah kita lakukan dan sudah beroperasi.

Baca juga: Dishub Depok amati aktivitas penumpang bus di Terminal Jatijajar
Baca juga: Terminal Jatijajar Depok hentikan sementara operasional AKAP/AKDP 6-17 Mei

Idris bersyukur, sertifikat tanah terminal ini telah diserahkan kepada pemerintah pusat. Sebab proses penyerahannya memerlukan waktu yang cukup panjang.

"Ini masalah dokumentasi pertanahan saja yang memang agak memerlukan waktu dan alhamdulillah di akhir tahun kemarin bisa selasai semua sesuai harapan kita," katanya.

Untuk diketahui, Pemkot Depok telah menyelesaikan pensertifikatan tanah Terminal Penumpang Tipe A Jatijajar dengan total seluas 86,043 meter persegi. Terdiri dari empat bidang tanah.

Baca juga: Operasional Terminal Jatijajar Depok resmi dihentikan sementara

Selain itu, berdasarkan berita acara serah terima Personal, Pendanaan, Prasarana dan Dokumen (P3D) Sub urusan lalu lintas dan angkutan jalan bidang perhubungan pada Terminal Penumpang Tipe A Jatijajar dari Pemkot Depok kepada Kemenhub Nomor: B4/04/BKD/2018/ dan Nomor BA 138 Tahun 2018 tanggal 4 Juni, bahwa Pemkot Depok menyerahkan tanah Terminal Penumpang Tipe A Jatijajar kepada Kemenhub dan wajib menyelesaikan pensertifikatan tanah.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022