Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalur Pantura pada Rabu (29/12), karena mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

"Betul, kami sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, saat dihubungi, Kamis.

Sopir yang telah ditetapkan tersangka itu ialah Hilman, warga Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang.

Baca juga: Dua orang meninggal dalam kecelakaan di jalur Pantura Karawang
Baca juga: Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek akibatkan dua orang dikabarkan meninggal

Ia menyampaikan, kronologi peristiwa kecelakaan berawal saat sebuah truk nopol B 9916 NP yang sarat muatan melintas dari arah Johar Karawang menuju arah Cikampek.

Namun ketika melintasi jalan menurun selepas jalan layang Anggadita, tiba-tiba truk tersebut oleng hingga menyeberang ke jalur berlawanan.

Selanjutnya, truk itu langsung menabrak dua pengendara motor dan pejalan kaki. Sepeda motor yang dihantam truk itu masing-masing bernopol T 3554 RS dan T 4035 HD.

Baca juga: Kecelakaan tunggal di Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga cepat lakukan evakuasi

"Jadi untuk sementara, truk itu tiba-tiba oleng ke kanan sampai menyeberang ke arah jalur berlawanan. Kenapa truk itu oleng, kami masih melakukan pendalaman," katanya pula. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021