Surabaya (Antara Megapolitan) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya, Sabtu dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.
Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000.
Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya.
UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I kata dia, sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.
Sebelum memutuskan menandatangani Peraturan Gubernur, lanjut dia, telah dilakukan berbagai diskusi, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja dan lainnya.
"Tadi sudah diskusi panjang lebar dengan pak Gubernur. Sudah ada kesepakatan dan beliau sudah menghubungi Ketua Apindo Jawa Timur," ucapnya.
Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp3.045.000
2. Kabupaten Gresik Rp3.042.500
3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000
4. Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500
5. Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000
6. Kabupaten Malang Rp2.188.000
7. Kota Malang Rp2.099.000
8. Kota Batu Rp2.026.000
9. Kabupaten Jombang Rp1.924.000
10. Kabupaten Tuban Rp1.757.000
11. Kota Pasuruan Rp1.757.000
12. Kabupaten Probolinggo Rp1.736.000
13. Kabupaten Jember Rp1.629.000
14. Kota Mojokerto Rp1.603.000
15. Kota Probolinggo Rp1.603.000
16. Kabupaten Banyuwangi Rp1.599.000
17. Kabupaten Lamongan Rp1.573.000
18. Kota Kediri Rp1.494.000
19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.462.000
20. Kabupaten Kediri Rp1.456.000
21. Kabupaten Lumajang Rp1.437.000
22. Kabupaten Tulungagung Rp1.420.000
23. Kabupaten Bondowoso Rp1.417.000
24. Kabupaten Bangkalan Rp1.414.000
25. Kabupaten Nganjuk Rp1.411.000
26. Kabupaten Blitar Rp1.405.000
27. Kabupaten Sumenep Rp1.398.000
28. Kota Madiun Rp1.394.000
29. Kota Blitar Rp1.394.000
30. Kabupaten Sampang Rp1.387.000
31. Kabupaten Situbondo Rp1.374.000
32. Kabupaten Pamekasan RP1.350.000
33. Kabupaten Madiun Rp1.340.000
34. Kabupaten Ngawi Rp1.334.000
35. Kabupaten Ponorogo Rp1.283.000
36. Kabupaten Pacitan Rp1.283.000
37. Kabupaten Trenggalek Rp1.283.000
38. Kabupaten Magetan Rp1.283.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000.
Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya.
UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I kata dia, sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.
Sebelum memutuskan menandatangani Peraturan Gubernur, lanjut dia, telah dilakukan berbagai diskusi, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja dan lainnya.
"Tadi sudah diskusi panjang lebar dengan pak Gubernur. Sudah ada kesepakatan dan beliau sudah menghubungi Ketua Apindo Jawa Timur," ucapnya.
Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp3.045.000
2. Kabupaten Gresik Rp3.042.500
3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000
4. Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500
5. Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000
6. Kabupaten Malang Rp2.188.000
7. Kota Malang Rp2.099.000
8. Kota Batu Rp2.026.000
9. Kabupaten Jombang Rp1.924.000
10. Kabupaten Tuban Rp1.757.000
11. Kota Pasuruan Rp1.757.000
12. Kabupaten Probolinggo Rp1.736.000
13. Kabupaten Jember Rp1.629.000
14. Kota Mojokerto Rp1.603.000
15. Kota Probolinggo Rp1.603.000
16. Kabupaten Banyuwangi Rp1.599.000
17. Kabupaten Lamongan Rp1.573.000
18. Kota Kediri Rp1.494.000
19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.462.000
20. Kabupaten Kediri Rp1.456.000
21. Kabupaten Lumajang Rp1.437.000
22. Kabupaten Tulungagung Rp1.420.000
23. Kabupaten Bondowoso Rp1.417.000
24. Kabupaten Bangkalan Rp1.414.000
25. Kabupaten Nganjuk Rp1.411.000
26. Kabupaten Blitar Rp1.405.000
27. Kabupaten Sumenep Rp1.398.000
28. Kota Madiun Rp1.394.000
29. Kota Blitar Rp1.394.000
30. Kabupaten Sampang Rp1.387.000
31. Kabupaten Situbondo Rp1.374.000
32. Kabupaten Pamekasan RP1.350.000
33. Kabupaten Madiun Rp1.340.000
34. Kabupaten Ngawi Rp1.334.000
35. Kabupaten Ponorogo Rp1.283.000
36. Kabupaten Pacitan Rp1.283.000
37. Kabupaten Trenggalek Rp1.283.000
38. Kabupaten Magetan Rp1.283.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015