Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Aparat Kepolisian Resor Kota  Bandarlampung menangkap tersangka Dodi Aprian (32), pembuat jamu ilegal, di Kelurahan Sukadanaham Kecamatan Tanjungkarang Barat, saat sedang memproduksinya.

"Tersangka yang kami amankan satu orang bernama Dodi Aprian, ditangkap saat sedang memproduksi jamu ilegal di rumah kontrakannya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan, pihaknya telah lama mencurigai rumah kontrakan tersebut, dan setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya petugas melakukan penggerebekan pada Senin (16/11).

Di rumah kontrakan tersebut, polisi mendapati  Dodi yang tengah memproduksi jamu ilegal atau tanpa izin resmi. Jamu yang diproduksinya, tanpa takaran atau komposisi yang tepat serta tidak memiliki izin untuk memproduksinya.

"Dari tempat produksi jamu ilegal itu, petugas kami hanya menangkap tersangka Dodi Aprian. Sedangkan empat karyawan yang berada di tempat itu, kabur melarikan diri saat petugas tiba di lokasi," katanya lagi.

Ia menjelaskan, tersangka meracik jamu itu tidak sendiri, lalu bahan baku yang sudah diracik menjadi jamu dimasukkan ke dalam botol. Sementara untuk botol jamu yang digunakan, tersangka membelinya dari beberapa tempat rongsokan penjual barang bekas.

"Tersangka Dodi memasarkannya ke sejumlah tempat seperti kios atau toko penjualan jamu yang ada di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan," kata dia.

Dari tempat tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa dua unit mesin suling, dua unit alat tekan penutup botol, ratusan lembar kertas label merek jamu, ribuan lembar kertas cukai palsu, beberapa bahan baku mentah pembuat jamu, dan 76 dus jamu siap edar berbagai merek.

"Sebanyak 76 dus jamu siap edar itu, di antaranya jamu merek Tawon Klanceng, Sempurna, Putri Sakti, Dua Singa, dan Madu Klanceng. Jamu ini dicampur dengan takaran yang tidak semestinya," kata dia

Berdasarkan keterangan tersangka, saat memproduksi jamu ilegal pelaku melakukannya tidak sendirian masih ada tersangka lain yang terlibat dalam pembuatan jamu ilegal tersebut, yaitu karyawannya yang masih dalam pencarian.

"Tersangka mengaku, memiliki keahlian meracik jamu saat bekerja di salah satu pabrik jamu yang ada di Jawa Timur," kata dia.

Ia mengatakan, selama tiga minggu tersangka mampu memproduksi jamu sebanyak 80 dus. Harga satu dus jamu, tersangka menjualnya Rp80 ribu.

Ia melanjutkan, apabila jamu itu beredar di pasaran, pastinya dapat membahayakan bagi para pemakainya karena tidak memiliki izin resmi edarnya.

"Kasus ini masih dikembangkan, saat ini penyidik sedang meneliti bahan kandungan yang ada di dalam jamu ilegal buatan tersangka," kata dia pula.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
    

Pewarta: T Subagyo & Roy BP

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015