Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Jawa Barat mengusulkan kenaikan upah minimum kota atau UMK 2016 sebesar 11,5 persen dan UMK pada 2015.

"Kami akan mengusulkan kepada Gubernur Jabar, jika disetujui maka UMK pada 2016 sebesar Rp1.834.000 dan dibulatkan menjadi Rp1.840.000," kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, Deden Solehudin di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, kenaikan besaran UMK ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang hitungannya ditambah tingkat insflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Adapun tingkat inflasi sebesar 6,8 persen ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 4,7 persen sehingga totalnya 11,5 persen itu dijadikan acuan kenaikan UMK 2016.

Selain itu, usulan rekomendasi UMK tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak Tapi, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang mengacu kepada aturan pusat bukan lagi daerah.

Namun demikian, pihak Dewan Pengupahan Kota (Depekot) tetap melakukan survey kebutuhan hidup layak sejak Juni, Agustus, September dan Oktober yang dilakukan di beberapa titik pasar tradisional.

"Bahkan hasil survey yang dilakukan oleh depekot KHL hanya Rp1.764.000 atau lebih rendah dari usulan yang mengacu kepada PP 78/2015," tambahnya.

Di sisi lain, Deden mengatakan usulan kenaikan UMK tersebut sudah disetujui oleh Wali Kota Sukabumi, M Muraz, tetapi yang memutuskan tetap Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.

Untuk antisipasi terjadinya gejolak di kalangan buruh maka pohaknya akan melakukan sosialisasi agar tidak ada kesalahpahaman penafsiran.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015