Tidak memiliki biaya untuk rujuk, sepasang kekasih yang belum lama cerai nekat melakukan penjambretan terhadap anak perempuan di bawah umur di Kampung Jembatandua, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Kedua tersangka berinisial LSD (23) warga Sindangsari, Desa Citarik dan pasangannya seorang sopir S (21) warga Gobang, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu.merupakan sepasang kekasih. Keduanya kami tangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Rabu.

Informasi yang dihimpun, pada Jumat (10/12) kedua pasangan yang baru saja cerai dan ingin kembali rujuk ini namun tidak memiliki biaya, berboncengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna putih tanpa plat nomor polisi. 

Saat melintas di Kampng Jembatandua, Kecamatan Palabuhanratu kedua pasangan muda mudi ini melihat bocah perempuan yang sedang asyik bermain handphone, karena gelap mata dan terdesak kebutuhan keduanya kemudian menghampiri bocah tersebut dan langsung menjambret handphonenya.

Korban yang terkejut mencoba mempertahankan handphone merek Samsung tipe A7 namun kalah kuat. Setelah berhasil merebut telepon seluler dari tangan bocah berusia empat tahun itu, mereka langsung tancap gas melarikan diri.

Orang tua korban yang melihat anaknya menangis akibat handphonenya dijambret pasangan kekasih itu langsung melaporkannya ke Polres Sukabumi dan dengan cepat ditindak lanjuti personel Satreskrim Polres Sukabumi serta Polsek Palabihanratu dan kurang dari enam jam kedua tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan beserta kendaraan yang digunakan pasangan ini untuk melakukan penjambretan.

"Dari tangan pasangan ini kami menyita barang bukti handphone Samsung Galaxy A7 dan satu unit sepeda motor vario warna putih. Keduanya mengaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur karena kebutuhan ekonomi dan membutuhkan biaya untuk rujuk," kata Dedy.

Akibat ulah yang dilakukannya selain gagal rujuk, LSD dan S terancam mendekam di balik jeruji besi penjara hingga belasan tahun karena selain dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korbannya adalah anak di bawah umur. 

Dedy mengatakan pasangan ini awalnya merupakan pasangan suami istri namun bercerai, tetapi mereka memutuskan kembali untuk rujuk tapi belum memiliki biaya ditambah kondiisi ekonomi mereka yang serba kekurangan. 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021