Jakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Indonesia siap melakukan pertukaran informasi pajak dengan negara anggota G20 mulai 2017, sebagai bagian dari perjanjian pajak internasional.

"Kita sepakat untuk mengimplementasikan 'automatic exchange of tax information' (AEOI), Indonesia akan mengadopsi lebih awal pada bulan September 2017 meskipun secara global dimulai 2018," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Jakarta, Jumat.

Kesepakatan pertukaran informasi pajak yang diinisiasi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merupakan bagian dari hasil forum pertemuan tingkat tinggi G20 pada tahun 2014 yang berlangsung di Australia.

Menkeu mengharapkan kesepakatan tersebut bisa diimplementasikan dengan maksimal untuk menggali informasi wajib pajak dan meningkatkan potensi penerimaan pajak secara tidak langsung.

"Prinsipnya nanti tidak ada lagi kerahasiaan bank terkait dengan data nasabah dan tidak ada lagi yang bisa sembunyi. Hal ini dalam jangka panjang bisa sangat membantu (penerimaan)," kata Menkeu.

Pertukaran informasi pajak (AEOI) itu, kata dia, pada dasarnya bermanfaat untuk mencari potensi pajak dari upaya penghindaran pajak yang sebelumnya dilakukan oleh para wajib pajak dengan mendeteksi kecurangan melalui data.

Menkeu menambahkan sebagai upaya untuk memuluskan program pertukaran informasi ini dengan negara G20 maka pemerintah sedang mengatur hal-hal terkait dan menyiapkan aturan teknis lainnya dalam peraturan hukum berlaku.

"Beberapa aturan perundang-undangan nantinya harus disesuaikan," katanya.

Pewarta: Satyagraha

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015