Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berharap agar penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dilakukan tanpa ada intervensi dan benar-benar mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
"Terkait penetapan UMK, harus juga diperhatikan kondisi industri kecil dan menengah," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang, Jawa Barat, Fadel Damanhuri, saat dihubungi Antara, di Karawang, Jumat.
Baca juga: UMK Karawang 2021 tertinggi di Jawa Barat
Menurut Fadel Damanhuri, kenaikan UMK setiap tahun itu merupakan hal wajar. Namun ada mekanisme dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam menentukan atau merekomendasikan kenaikan UMK.
Terkait penolakan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Karawang 2022 sebesar 5,27 persen, atau 7,68 persen, Fadel menyebutkan kalau hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Permenaker serta faktor lainnya.
Baca juga: Kenaikan UMK sebabkan perusahaan di Karawang mulai kurangi jumlah karyawan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar 2022, UMK Karawang yang disetujui sebesar Rp4.798.312.
Menurut dia, saat ini kondisi sulit masih dialami para pengusaha karena pandemi COVID-19.
Dikatakan, sebenarnya perusahaan-perusahaan besar di wilayah Karawang bisa saja menaikkan gaji, sesuai dengan tuntutan buruh. Namun yang dikhawatirkan itu akan berdampak terhadap penyerapan sumber daya manusia.
Baca juga: Kadin Karawang sarankan pemkab optimalkan pelatihan para pencari kerja
Ia menyampaikan, sistem padat modal sudah dilakukan sejumlah pengusaha. Bahkan di Karawang, ada perusahaan besar yang hanya memiliki sekitar 100 pekerja antara lain karena perusahaan tersebut menggunakan sistem robot otomatis.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Terkait penetapan UMK, harus juga diperhatikan kondisi industri kecil dan menengah," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang, Jawa Barat, Fadel Damanhuri, saat dihubungi Antara, di Karawang, Jumat.
Baca juga: UMK Karawang 2021 tertinggi di Jawa Barat
Menurut Fadel Damanhuri, kenaikan UMK setiap tahun itu merupakan hal wajar. Namun ada mekanisme dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam menentukan atau merekomendasikan kenaikan UMK.
Terkait penolakan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Karawang 2022 sebesar 5,27 persen, atau 7,68 persen, Fadel menyebutkan kalau hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Permenaker serta faktor lainnya.
Baca juga: Kenaikan UMK sebabkan perusahaan di Karawang mulai kurangi jumlah karyawan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar 2022, UMK Karawang yang disetujui sebesar Rp4.798.312.
Menurut dia, saat ini kondisi sulit masih dialami para pengusaha karena pandemi COVID-19.
Dikatakan, sebenarnya perusahaan-perusahaan besar di wilayah Karawang bisa saja menaikkan gaji, sesuai dengan tuntutan buruh. Namun yang dikhawatirkan itu akan berdampak terhadap penyerapan sumber daya manusia.
Baca juga: Kadin Karawang sarankan pemkab optimalkan pelatihan para pencari kerja
Ia menyampaikan, sistem padat modal sudah dilakukan sejumlah pengusaha. Bahkan di Karawang, ada perusahaan besar yang hanya memiliki sekitar 100 pekerja antara lain karena perusahaan tersebut menggunakan sistem robot otomatis.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021