Bogor, (Antara Megapolitan) - Sekretaris Daerah Kota Bogor Jawa Barat, Ade Sarip Hidayat mengingatkan para pengelola periwisata di daerahnya baik itu hotel, restoran, museum, dan tempat wisata lainnya untuk tertib perizinan dengan melengkapi syarat pembangunan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita ingin pengelola pariwisata ini tertib perizinan, kita tidak mau ada hotel atau restoran yang harus dibongkar karena belum memunuhi izin, atau berurusan dengan Satpol PP dan Wasbangkim," kata Ade, saat membuka Sosialisasi Perizinan Kepariwisataan di Gedung BKPP Korwil I Jawa Barat, di Bogor, Kamis.
Ade menyebutkan, Pemerintah Kota Bogor sedang giat menata kota menjadi lebih tertib, rapih, indah, dan nyaman. Upaya tersebut hendaknya didukung oleh pelaku usaha yang turut berkontribusi menyukseskan program tersebut.
Dikatakannya pula bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengelola kepariwisataan di Kota Bogor terkait perizinan, selain izin mendirikan bangunan, analisis mengenai dampak lingkungan, juga wajib memenuhi perizinan standar kesehatan.
"Di Kota Bogor ini ada Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok. Hotel, restoran, dan tempat pariwisata lainnya harus mematuhi ini, mendukung agar aturan ini benar-benar ditegakkan," kata Ade.
Ade juga menekankan penataan tempat pariwisata yang ramah lingkungan. Pemilik hotel yang sudah berdiri agar menyesuaikan diri dengan program Pemerintah Kota Bogor menuju kota yang hijau dan asri.
"Hotel-hotel bisa menambah ruang terbuka hijaunya dengan menambah tanaman atau membangun atap yang hijau dengan tanaman vertikal. Jadi bukan dicat warna hijau, tapi benar-benar green dari tanaman," katanya.
Demikian juga halnya dengan hotel atau restoran yang akan buka cabang di wilayah-wilayah yang akan dikembangkan oleh Pemerintah Kota Bogor, seperti Tanah Baru, atau Jalan BORR, harus memenuhi persyarat tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Kita ingin pengelola pariwisata ini tertib perizinan, kita tidak mau ada hotel atau restoran yang harus dibongkar karena belum memunuhi izin, atau berurusan dengan Satpol PP dan Wasbangkim," kata Ade, saat membuka Sosialisasi Perizinan Kepariwisataan di Gedung BKPP Korwil I Jawa Barat, di Bogor, Kamis.
Ade menyebutkan, Pemerintah Kota Bogor sedang giat menata kota menjadi lebih tertib, rapih, indah, dan nyaman. Upaya tersebut hendaknya didukung oleh pelaku usaha yang turut berkontribusi menyukseskan program tersebut.
Dikatakannya pula bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengelola kepariwisataan di Kota Bogor terkait perizinan, selain izin mendirikan bangunan, analisis mengenai dampak lingkungan, juga wajib memenuhi perizinan standar kesehatan.
"Di Kota Bogor ini ada Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok. Hotel, restoran, dan tempat pariwisata lainnya harus mematuhi ini, mendukung agar aturan ini benar-benar ditegakkan," kata Ade.
Ade juga menekankan penataan tempat pariwisata yang ramah lingkungan. Pemilik hotel yang sudah berdiri agar menyesuaikan diri dengan program Pemerintah Kota Bogor menuju kota yang hijau dan asri.
"Hotel-hotel bisa menambah ruang terbuka hijaunya dengan menambah tanaman atau membangun atap yang hijau dengan tanaman vertikal. Jadi bukan dicat warna hijau, tapi benar-benar green dari tanaman," katanya.
Demikian juga halnya dengan hotel atau restoran yang akan buka cabang di wilayah-wilayah yang akan dikembangkan oleh Pemerintah Kota Bogor, seperti Tanah Baru, atau Jalan BORR, harus memenuhi persyarat tersebut.
Editor : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015