Pemerintah Kota Sukabumi siap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III selama libur Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mengikuti Instruksi Mendagri, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Penerapan status PPKM level III ini dalam kerangka antisipasi penyebaran COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru yang kemungkinan besar Kota Sukabumi akan menjadi tujuan wisatawan," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Jumat.
Penerapan PPKM level III ini tidak hanya Kota Sukabumi tetapi secara nasional. Tentu dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi seperti Polres Sukabumi Kota dan Kodim 0607 Kota Sukabumi.
"Warga tidak perlu resah, penerapan PPKM level III ini untuk kebaikan bersama sebagai upaya mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, jangan sampai setelah libur berakhir di Kota Sukabumi malah terjadi gelombang 3 lonjakan kasus COVID-19," katanya.
Fahmi mengatakan adapun lokasi-lokasi yang menjadi fokus penerapan PPKM level III ini adalah pusat keramaian dan berkumpul warga, tempat hiburan dan lokasi rawan lainnya.
Maka dari itu, saat PPKM level III ini sudah diterapkan seluruh akses menuju lokasi dan tempat tersebut akan ditutup sementara dan diharapkan masyarakat paham demi menjaga kesehatan bersama dari serangan virus mematikan ini.
Pihaknya pun sudah menyiapkan strategi untuk antisipasi terjadinya pelanggaran yang mengacu kepada instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan bersama aparat keamanan akan membangun posko di beberapa titik seperti daerah perbatasan dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Penerapan status PPKM level III ini dalam kerangka antisipasi penyebaran COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru yang kemungkinan besar Kota Sukabumi akan menjadi tujuan wisatawan," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Jumat.
Penerapan PPKM level III ini tidak hanya Kota Sukabumi tetapi secara nasional. Tentu dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi seperti Polres Sukabumi Kota dan Kodim 0607 Kota Sukabumi.
"Warga tidak perlu resah, penerapan PPKM level III ini untuk kebaikan bersama sebagai upaya mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, jangan sampai setelah libur berakhir di Kota Sukabumi malah terjadi gelombang 3 lonjakan kasus COVID-19," katanya.
Fahmi mengatakan adapun lokasi-lokasi yang menjadi fokus penerapan PPKM level III ini adalah pusat keramaian dan berkumpul warga, tempat hiburan dan lokasi rawan lainnya.
Maka dari itu, saat PPKM level III ini sudah diterapkan seluruh akses menuju lokasi dan tempat tersebut akan ditutup sementara dan diharapkan masyarakat paham demi menjaga kesehatan bersama dari serangan virus mematikan ini.
Pihaknya pun sudah menyiapkan strategi untuk antisipasi terjadinya pelanggaran yang mengacu kepada instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan bersama aparat keamanan akan membangun posko di beberapa titik seperti daerah perbatasan dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021