Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana dalam dialog interaktif yang digelar OJK di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
 
Penguatan sinergi pemerintah, lembaga otoritas Lain, pelaku usaha, dan industri jasa keuangan dibutuhkan untuk mengoptimalkan berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan masing-masing lembaga.
 
“OJK akan terus mendorong dengan berbagai inisiatif dan fokus pengawasan bersama-sama industri jasa keuangan, khususnya industri perbankan dengan tetap memperhatikan aspek manajemen risiko dan kehati-hatian. Inovasi produk dan layanan perbankan diharapkan akan tercermin pada rencana bisnis yang akan disampaikan perbankan,” kata Heru dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
 
Menurut dia, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan sulit terwujud apabila sektor jasa keuangan, khususnya perbankan tidak dalam kondisi yang stabil, kuat, tidak memiliki daya saing untuk berkembang, serta tidak dapat memanfaatkan peluang atau kebijakan yang telah dirumuskan.
 
Selama periode 2017 sampai 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna merespons berbagai problematika atau peristiwa yang terjadi, terutama COVID-19, di antaranya POJK Perlakuan Khusus Bagi Daerah Bencana (POJK Nomor 45/POJK.03/2017), Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor nasional, serta POJK Layanan Perbankan Digital (POJK Nomor 12/POJK.03/2018).

Baca juga: Rektor UI: Peran OJK sangat krusial dalam inovasi keuangan digital
 
Terdapat pula POJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum, POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dan POJK Nomor 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang diamandemen dua kali terakhir menjadi POJK Nomor 17/2021.

POJK tentang stimulus perekonomian nasional mendapat respons yang sangat positif dari pelaku usaha dan industri perbankan, yang tercermin dari jumlah kredit yang diberikan restrukturisasi sempat mencapai Rp830 triliun, yang diterima oleh delapan juta debitur.

"Jumlah ini dalam enam bulan terakhir cenderung menurun dan melandai hingga menjadi Rp714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021, yang menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha tercermin pada penyelesaian restrukturisasi dan menurunnya angka perpanjangan," ungkap Heru.

Baca juga: OJK sebut realisasi penyaluran kredit pada BIK 2020 capai Rp19,27 triliun

Dengan demikian, ia menilai berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK, didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik pun berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja perbankan.
 
OJK akan terus menjaga stabilitas dan kinerja industri perbankan untuk menghadapi tantangan ke depan, terutama perkembangan perekonomian global yang dinamis, dampak pandemi yang belum selesai, transformasi digital yang semakin cepat, dan tuntutan perkembangan industri ramah lingkungan.
 
Dalam merespons berbagai tantangan tersebut, OJK telah menyusun Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I) yang mencakup kebijakan jangka pendek dan struktural sebagai pedoman dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan penyiapan infrastruktur pengaturan, pengawasan serta perizinan ke depan guna mewujudkan industri perbankan yang cerdas, adaptif, kontributif dan berdaya tahan. 
 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021