Jakarta (Antara Megapolitan) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakan pengampunan pajak atau "tax amnesty" paling cepat diberlakukan pada 2016.
"Pengampunan tampaknya harus dipercepat karena pada 2017 'automatic exchange of information' sudah harus berlangsung," kata Menkeu saat jumpa pers sosialisasi APBN 2016 di Jakarta, Selasa.
Menkeu mengatakan segala upaya untuk menyiapkan prosedur "tax amnesty" sudah dilakukan pemerintah, termasuk kemungkinan mempercepat pengajuan APBN-P 2016 pada triwulan I 2016 serta menyediakan perangkat hukumnya.
"Kita akan membuat APBN-P lebih cepat, memang ada kaitannya dengan 'tax amnesty' karena itu bisa memberikan ruang fiskal yang lumayan, baik dari penerimaan langsung maupun basis pajak yang membesar," ujarnya.
Menkeu mengakui kebijakan ini dilakukan pemerintah sebagai antisipasi "seretnya" penerimaan pajak dalam sepuluh tahun terakhir, kecuali pada 2008 ketika ada pemberlakuan "sunset policy", dan untuk mencari basis pajak baru.
"Kalau semua sudah menyampaikan 'amnesty'nya maka akan kelihatan sebenarnya berapa basis pajak kita. Itu otomatis akan meningkatkan penerimaan pajak. Tapi kuncinya memang harus ada UU-nya dulu dan harus berhasil programnya," katanya.
Dengan adanya "tax amnesty", Menkeu memastikan upaya penegakan hukum maupun pengampunan dari sektor pajak akan berjalan beriringan mulai 2016 yaitu untuk mencapai target perpajakan yang telah ditetapkan dalam APBN.
"Kalau ada 'tax amnesty' tidak semua masuk ke program pengampunan. Kita juga mengupayakan terus adanya penegakkan hukum, namun tidak sampai menganggu iklim usaha seperti yang dikhawatirkan," tegasnya.
Sementara, target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp1.489,3 triliun.
Pemerintah akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi lainnya, selain "tax amnesty", agar penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai dan skema pembiayaan APBN melalui utang bisa dikurangi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Pengampunan tampaknya harus dipercepat karena pada 2017 'automatic exchange of information' sudah harus berlangsung," kata Menkeu saat jumpa pers sosialisasi APBN 2016 di Jakarta, Selasa.
Menkeu mengatakan segala upaya untuk menyiapkan prosedur "tax amnesty" sudah dilakukan pemerintah, termasuk kemungkinan mempercepat pengajuan APBN-P 2016 pada triwulan I 2016 serta menyediakan perangkat hukumnya.
"Kita akan membuat APBN-P lebih cepat, memang ada kaitannya dengan 'tax amnesty' karena itu bisa memberikan ruang fiskal yang lumayan, baik dari penerimaan langsung maupun basis pajak yang membesar," ujarnya.
Menkeu mengakui kebijakan ini dilakukan pemerintah sebagai antisipasi "seretnya" penerimaan pajak dalam sepuluh tahun terakhir, kecuali pada 2008 ketika ada pemberlakuan "sunset policy", dan untuk mencari basis pajak baru.
"Kalau semua sudah menyampaikan 'amnesty'nya maka akan kelihatan sebenarnya berapa basis pajak kita. Itu otomatis akan meningkatkan penerimaan pajak. Tapi kuncinya memang harus ada UU-nya dulu dan harus berhasil programnya," katanya.
Dengan adanya "tax amnesty", Menkeu memastikan upaya penegakan hukum maupun pengampunan dari sektor pajak akan berjalan beriringan mulai 2016 yaitu untuk mencapai target perpajakan yang telah ditetapkan dalam APBN.
"Kalau ada 'tax amnesty' tidak semua masuk ke program pengampunan. Kita juga mengupayakan terus adanya penegakkan hukum, namun tidak sampai menganggu iklim usaha seperti yang dikhawatirkan," tegasnya.
Sementara, target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp1.489,3 triliun.
Pemerintah akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi lainnya, selain "tax amnesty", agar penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai dan skema pembiayaan APBN melalui utang bisa dikurangi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015