Surabaya (Antara Megapolitan) - Sekitar 4.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia belum membayar pajak secara teratur, bahkan ada yang belum sama sekali.

"Ternyata kita punya data, banyak PMA wajib pajaknya yang jumlahnya di 4.000 tidak pernah bayar pajak dalam waktu yang panjang," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Surabaya, Jawa Timur, saat meresmikan pelayanan satu atap "co-location" di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Jumat.

PMA yang belum pernah bayar pajak dalam waktu yang panjang itu rata-rata di atas 10 tahun dan hal itu merupakan praktik yang merugikan pemerintah serta negara.

Ia menjelaskan sejak awal pemerintah sangat terbuka dan ingin mengundang investasi asing, namun mereka juga harus mematuhi peraturan. Dikhawatirkan timbul rasa ketidakadilan dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang mayoritas tertib bayar pajak.

Karena itu, Bambang bersama Dirjen Pajak akan melakukan penertiban dengan cara memanggil sejumlah PMA tersebut.

"Mekanismenya kita panggil dan sebelumnya kita imbau sebab kita sudah punya daftar PMA yang tidak membayar pajak," katanya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menertibkan PMA yang banyak menunggak pajak, dan jika perlu melakukan pengusiran.

Terkait alasan PMA menunggak pajak, Bambang mengaku mayoritas modal asing beralasan mengklaim mengalami kerugian atau mengelabui petugas pajak.

Karena itu, dia berharap dengan adanya penertiban, PMA akan patuh dengan aturan yang ada di Indonesia, hal ini untuk menjaga kewibawaan pemerintah, khususnya bangsa Indonesia.

"Tidak pantas juga bila ada wajib pajak yang berleha-leha dengan tidak membayar pajak, sebab hal itu menurunkan kewibawaan bangsa, sedangkan yang lain patuh dengan pajak," katanya. 

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015