Karawang, (Antara Megapolitan) - Sejumlah rumah sakit dan klinik kesehatan yang tersebar di sejumlah daerah sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat melanggar terkait dengan pengelolaan limbah medis.

"Kami sudah mendatangi ratusan rumah sakit dan klinik untuk mengecek langsung pengelolaan limbah medis mereka," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah setempat Setya Dharma di Karawang, Minggu.

Hasil dari kunjungan ke ratusan rumah sakit dan klinik kesehatan yang ada di Karawang, cukup banyak rumah sakit dan klinik yang tidak memiliki dokumen lingkungan.

Selain itu, ada pula rumah sakit dan klinik yang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) rumah sakit. Meskipun memiliki IPAL, tetapi pengolahannya tidak sesuai dengan standar.

Menurut dia, dokumen lingkungan wajib dimiliki setiap pengelola rumah sakit dan klinik. Itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dokumen lingkungan itu sendiri seperti analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya kelola lingkungan (UKL), serta upaya pemantauan lingkungan (UPL).

"Tiga dokumen lingkungan itu wajib dimiliki. Jika dokumen lingkungannya kurang, maka harus dilengkapi. Selain itu, IPAL juga menjadi prioritas kita agar semua rumah sakit dan klinik memiliki IPAL sesuai standar," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, ada sejumlah rumah sakit atau klinik yang melanggar peraturan daerah tentang kewajiban menyediakan lahan untuk menanam pohon seluas 10 persen dari luas lahan seluruhnya.

"Kalau soal ini, banyak juga pengelola klinik yang tidak tahu. Jadi kita arahkan agar mereka menyediakan lahan untuk menanam pohon," kata Setya.

Dalam ketentuan yang berlaku, lanjutnya, pemilik rumah sakit atau klinik yang tidak melakukan pengolahan limbah medis bisa dijerat pasal 103 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman dalam pasal itu ialah pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp3 miliar. Kita sudah laporkan hasil ini ke Kementerian Lingkungan Hidup, agar segera ditindaklanjuti," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015