Pandemi COVID-19 mereda, meski belum berakhir.  Dampak ekonomi dan kesejahteraan tentu dirasakan oleh berbagai pihak.  Selain peningkatan pengangguran dan jumlah penduduk miskin, juga terjadi penurunan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta nilai investasi merupakan gejala umum terjadi hampir di seluruh daerah.  

Pemulihan kondisi ini ditentukan oleh ketahanan (resiliensi) kolektif masyarakat (society).  Resiliensi ini terbangun dengan kerjasama pemangku kepentingan pada level keluarga, RT, RW, kelurahan, hingga kota dan negara.  

Keberhasilannya meniscayakan kerja kolaboratif, baik pentahelix maupun heksahelix. Kolaborasi antara akademisi, komunitas, pemerintah, media, private sector (dunia usaha) ditambah dengan lembaga keuangan dan Non-Government Organisation (NGO) bahu membahu tak hanya dengan ‘sama-sama bekerja’ namun bekerja bersama secara tertata, terarah dan terintegrasi menyelesaikan permasalahan sesuai skala prioritas pembangunan. 

Kolaborasi hanya dapat bermakna dengan jalinan komunikasi efektif atas saling respect satu sama lain, tanpa mengabaikan peran dan kewenangan masing-masing.  Proses-proses pembangunan pun terselenggara sesuai perencanaan efektif.  

Pembangunan kesejahteraan masyarakat tengah menghadapi permasalahan terkait penduduk belum Open Defecation Free (ODF) atau Bebas BAB Sembarangan, kasus balita stunting serta rumah tidak layak huni.  

Balita stunting dalam jumlah besar dapat merintangi capaian Indonesia Emas dengan bonus demografinya. Generasi emas tidak akan terwujud apabila tidak dilakukan langkah solutif terintegrasi. Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) mesti meningkatkan kiprahnya dalam mengentas kemiskinan secara kolaboratif.  

Hanya OPZ yang memiliki kepatuhan syariah dapat membersamai Pemerintah Kota/Kabupaten mengentaskan kemiskinan dengan memprioritaskan program dan sasaran sesuai dengan program dan sasaran yang dicanangkan oleh pemerintah daerah.

Kepatuhan Syariah Organisasi Pengelolan Zakat (OPZ)

OPZ baik BAZNAS maupun LAZ selayaknya mengambil bagian dalam menanggulangi kemiskinan secara terukur.  Peran menggerakkan partisipasi masyarakat melalui kedermawanan sosial tak dapat diabaikan, karena beban pembangunan tak hanya dipikul oleh Pemerintah.  

Lembaga pemberdaya bukan menjadi penambah jumlah orang miskin, tidak menjadikan kemiskinan sebagai ‘proyek dengan orientasi profit’.  Oleh karenanya, BAZNAS maupun LAZ sudah seharusnya menjadikan prioritas beban kemiskinan dan masalah kesejahteraan sosial di wilayahnya sebagai prioritas.  

Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) sudah seharusnya tidak memindahkan hasil penghimpunan ke luar wilayah penghimpunan (luar daerah Kabupaten/Kota) selama di kabupaten/kota tersebut masih terdapat mustahik.  

Hal ini telah diatur dan menjadi fokus kepatuhan Syariah OPZ dalam Keputusan Menteri Agama No. 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasional Dan Lembaga Amil Zakat. 

BAZNAS Kota Depok mematuhi seluruh klausul dalam pedoman tersebut, termasuk keharusan memprioritaskan mustahik di wilayah pengumpulan, yaitu Kota Depok.  

Perpindahan wilayah distribusi dan pendayagunaan zakat wajib memiliki dasar yang jelas, seperti ketiadaan mustahik di wilayah tersebut, atau kondisi darurat/kondisi khusus yang mengharuskan adanya perpindahan zakat antar wilayah.  

Hanya infak terikat, biasanya kebencanaan yang memang sasaran yang dituju oleh munfiq (orang yang berinfak) adalah penyintas bencana, bisa disalurkan ke daerah bencana di luar Kota Depok.

Kepatuhan Syariah BAZNAS Kota Depok juga ditunjukkan dengan memastikan bahwa Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang diterima dan dihimpun bukan berasal dari pencucian uang, harta hasil korupsi, dan tindakan kriminal lainnya.  

Akuntabilitas penerimaan penghimpunan dibuktikan dengan kesesuaian nominal dana ZIS dan DSKL yang diterima sesuai dengan Bukti Setor Zakat (BSZ).  Dalam Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, untuk memandu pengelolaan zakat sesuai syariah, telah dilakukan pemisahan antara pencatatan dan pembukuan penerimaan zakat dengan penerimaan infak, sedekah, dan DSKL.  

Hal ini karena distribusi dan pendayagunaan dana zakat terikat dengan ketentuan syar’i dengan penerima manfaat asnaf mustahik.  Zakat didistribusikan dan didayagunakan kepada 8 (delapan) asnaf, yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu sabil.  

Pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak diperbolehkan adanya pengembalian kepada lembaga pengelola zakat. Artinya, BAZNAS Kota Depok tidak pernah melakukan aqad qardhul hasan atau hutang piutang dengan mustahik. 

Dalam hal prioritas pendistribusian dan pendayagunaan zakat harus BAZNAS Kota Depok mendahulukan kebutuhan dasar mustahik dibandingkan kebutuhan produktif/pendayagunaan.

Kepatuhan dalam hal waktu pendistribusian dan pendayagunaan zakat harus pada tahun pembukuan berjalan, BAZNAS Kota Depok menyalurkan pada tahun pembukuan pengumpulan zakat. Rasio penyaluran terhadap pengumpulan (Allocation to Collection Ratio/ACR), yaitu rasio menghitung kemampuan lembaga pengelola untuk mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat dengan membagi antara total penyaluran selain dana amil dengan total pengumpulan dihitung dalam satuan persentase.  

OPZ dinilai baik dengan persentase ACR lebih tinggi dari 90 persen  terkategori penyaluran sangat efektif.  BAZNAS Kota Depok menyalurkan di atas 90 persen hasil pengumpulan pada tahun berjalan sejak tahun 2016.  

BAZNAS Kota Depok tidak menyimpan dana melebihi batas waktu penyaluran, kecuali dana yang diperuntukkan bagi hak amil yang jumlahnya tidak melebihi 1/8 atau 12,5 persen dari dana zakat dan tidak melebihi 20 persen dari penerimaan dana infak, sedekah, dan DSKL untuk keperluan operasional amil serta menjamin tidak terjadi pengambilan hak amil ganda dalam konteks penyaluran.   

Selain itu, periode penyaluran zakat yang bersifat konsumtif terkategori sangat baik apabila OPZ menyalurkannya kurang dari 3 (tiga) bulan dari waktu penerimaan.  Sedangkan periode penyaluran zakat yang bersifat produktif dapat dikategorikan sangat baik apabila sudah terlaksana kurang dari 6 (enam) bulan.  

BAZNAS Kota Depok menetapkan penyaluran konsumtif kurang dari 3 (tiga) bulan sejak penerimaan dan kurang dari 6 (enam) bulan untuk pendayagunaan.  

BAZNAS Kota Depok menjamin bebas dari konflik kepentingan dalam pendistribusian dan pendayagunaan dengan menetapkan petugas survey calon mustahik, verifikator hingga validasi persetujuan penyaluran bantuan dilakukan oleh person berbeda sesuai otoritas yang ditetapkan dalam SOP Pendistribusian dan Pendayagunaan.  

Validasi persetujuan pencairan bantuan dilakukan secara kolektif kolegial dan diputuskan dalam Rapat Komite sesuai ketentuan dalam SOP, baik besaran maupun tahapan yang harus ditempuh.

BAZNAS Kota Depok menempatkan seluruh dana ZIS dan DSKL yang dikumpulkan pada akun rekening bank syariah, kecuali rekening penampungan sementara untuk kemudian dipindahkan ke rekening bank syariah.  

Kepatuhan syariah dalam Bidang Pengumpulan BAZNAS Kota Depok melaksanakan tata cara perhitungan zakat berdasarkan prinsip haul dan nisab. BAZNAS Kota Depok mengedukasi  calon muzaki bahwa harta wajib zakat dimiliki secara sempurna (kepemilikan penuh) melalui kegiatan sosialisasi massif di kalangan ASN dan non-ASN.

Bagian SDM, administrasi dan Umum BAZNAS Kota Depok memimpin SDM amanah dan professional bersertifikasi dan dilatih bekerja sesuai kompetensi yang tertuang dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam Keputuan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Pengelolaan Zakat.

Selain itu juga menjamin pengelolaan ZIS dan DSKL berstandar Manajemen Mutu ISO 9001:2015, termasuk dalam pemanfaatan seluruh aset BAZNAS Kota Depok yang berasal dari hibah pihak ketiga digunakan sesuai peruntukan dan tidak akan pernah terjadi peralihan kepemilikan atau fungsi.  

Untuk menjamin Good Corporate Governance (GCG), Amil BAZNAS Kota Depok tidak boleh menerima hadiah atau sesuatu pemberiaan dan pihak ketiga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.  

Seluruh perangkat manajemen mutu serta akuntabilitas laporan keuangan audited dengan opini wajar sejak tahun 2017 hingga 2021, menunjukkan pengelolaan ZIS dan DSKL BAZNAS Kota Depok menjadikan BAZNAS Kota Depok layak menjadi Pilihan Pertama Membayar Zakat dan Lembaga Utama Menyejahterakan Umat.

Penulis : Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Depok

Pewarta: *Rida Hesti Ratnasari

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021