Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Jawa Barat, memfasilitasi pendaftaran merek bagi 25 pelaku UMKM, sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada pengusaha mikro agar mereka memiliki merek yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan dalam keterangannya, Kamis, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan terkait tata cara pendaftaran merek. Para pelaku usaha dibekali ilmu dan kemampuan mulai dari penelusuran, mencari kelas barang, hingga pendaftaran merek.

Baca juga: Pendaftaran program BPUM Depok dibuka hingga 10 September
Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki apresiasi gelaran Depok Virtual Expo

"Kami fasilitasi 25 UMKM untuk daftar merek produknya secara gratis. Kami juga memberikan pembinaan dengan melibatkan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum dan HAM. Yang menjelaskan secara gamblang prosedur pendaftaran merek suatu produk," katanya.

Lanjut Fitriawan, 25 pelaku UMKM tersebut juga diberikan pemahaman tentang cara menampilkan merek secara grafis berupa gambar, huruf, kata, logo nama, angka, susunan warna dalam bentuk dua dan tiga dimensi. Serta suara, hologram, atau kombinasi dari unsur tersebut.

"Termasuk diberikan materi untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum," ujarnya.

Baca juga: 350 UMKM Depok ikuti kegiatan virtual expo

Fitriawan berharap melalui pembinaan ini dapat memudahkan para pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek yang dimiliki, agar menjadi identitas yang resmi.

"Semoga semua produk UMKM di Kota Depok sudah mendaftarkan mereknya," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021