Kepolisian Resor Sukabumi menangkap seorang petani berinisial H (59 tahun) dan menetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, atas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Rabu, menyebutkan tindakan amoral pelaku itu dilakukan sejak 2019 hingga Agustus 2021 dan menurut pengakuan tersangka telah melakukan kekerasan seksual sebanyak 10 kali.
Kapolres menceritakan bahwa perbuatan tidak senonoh yang dilakukan petani warga Kecamatan Curugkembar itu saat korban berinisial N tinggal bersama tersangka setelah dibawa oleh ibu kandungnya pada 2019.
Awalnya pada 2019 tersangka terlihat baik kepada korban yang saat itu berusia 11 tahun, tetapi kedoknya terbongkar di mana di waktu ibu kandungnya tengah tidak ada di rumah dimanfaatkan H menyuruh korban untuk memijatnya dengan alasan kelelahan usai bertani.
Baca juga: Polres Sukabumi ringkus dua penyelundup benur lobster
Bocah polos itupun mau saja disuruh oleh ayah tirinya yang ternyata merupakan modus untuk mengelabui N. Di saat itulah, H mulai beraksi melakukan aksi bejatnya kepada N di dalam kamar.
Korban menolak ajakan tersangka tetapi H mengancam serta membekap N agar tidak menangis dan memberontak. Tidak hanya itu, usai melampiaskan hasratnya tersangka pun kembali mengancam korban yang tengah kesakitan agar tidak menceritakan kepada ibunya dan orang lain.
Ulah H terus berlanjut dan semakin menjadi hingga aksi tidak senonohnya terungkap pada Agustus lalu.
Kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah korban menceritakan apa yang telah dialami kepada neneknya.
Nenek korban pun akhirnya melaporkan kasus yang dialami cucunya itu kepada tokoh masyarakat setempat yang kemudian berlanjut hingga pelaporan polisi pada Senin (11/10) ke Polsek Curugkembar.
Kasus ini dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
Kapolres memastikan akibat ulahnya itu hari tua tersangka H akan dihabiskan di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Tersangka mendekam di sel Mapolres Sukabumi menunggu pelimpahan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak.
Baca juga: Propam Polres Sukabumi Kota periksa pemegang senjata api dinas
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Rabu, menyebutkan tindakan amoral pelaku itu dilakukan sejak 2019 hingga Agustus 2021 dan menurut pengakuan tersangka telah melakukan kekerasan seksual sebanyak 10 kali.
Kapolres menceritakan bahwa perbuatan tidak senonoh yang dilakukan petani warga Kecamatan Curugkembar itu saat korban berinisial N tinggal bersama tersangka setelah dibawa oleh ibu kandungnya pada 2019.
Awalnya pada 2019 tersangka terlihat baik kepada korban yang saat itu berusia 11 tahun, tetapi kedoknya terbongkar di mana di waktu ibu kandungnya tengah tidak ada di rumah dimanfaatkan H menyuruh korban untuk memijatnya dengan alasan kelelahan usai bertani.
Baca juga: Polres Sukabumi ringkus dua penyelundup benur lobster
Bocah polos itupun mau saja disuruh oleh ayah tirinya yang ternyata merupakan modus untuk mengelabui N. Di saat itulah, H mulai beraksi melakukan aksi bejatnya kepada N di dalam kamar.
Korban menolak ajakan tersangka tetapi H mengancam serta membekap N agar tidak menangis dan memberontak. Tidak hanya itu, usai melampiaskan hasratnya tersangka pun kembali mengancam korban yang tengah kesakitan agar tidak menceritakan kepada ibunya dan orang lain.
Ulah H terus berlanjut dan semakin menjadi hingga aksi tidak senonohnya terungkap pada Agustus lalu.
Kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah korban menceritakan apa yang telah dialami kepada neneknya.
Nenek korban pun akhirnya melaporkan kasus yang dialami cucunya itu kepada tokoh masyarakat setempat yang kemudian berlanjut hingga pelaporan polisi pada Senin (11/10) ke Polsek Curugkembar.
Kasus ini dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
Kapolres memastikan akibat ulahnya itu hari tua tersangka H akan dihabiskan di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Tersangka mendekam di sel Mapolres Sukabumi menunggu pelimpahan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak.
Baca juga: Propam Polres Sukabumi Kota periksa pemegang senjata api dinas
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021